Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Pelaku Judi

Wednesday, November 30, 2022, 21:56 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Simalungun - Berantas perjudian, Jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan Pria Pelaku Judi tebak angka jenis togel, di salah satu warung kopi di daerah Nagori Bandar Dolok Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, pada hari Senin 28 November 2022 sekira pukul 15.30 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022) membenarkan informasi tersebut.

Pelaku Judi tebak angka jenis togel tersebut berinisial JA (31), warga Saribulawan Nagori  Bandar Dolok Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun. 

JA (31) berhasil diamankan oleh Team Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun pada hari Senin (28/11/2022), bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna silver dimana terdapat angka tebakan judi jenis Togel, Uang sebesar Rp.145.000,- (Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah kertas karton terdapat angka-angka tebakan jenis togel.


Kasat Reskrim mengatakan, bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.

"Kami Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Bapak Kapolres Simalungun dan Jajaran akan terus memberantas perjudian baik darat ataupun online," katanya.

Polres Simalungun berkomitmen wilayah Kabupaten Simalungun bersih dari penyakit masyarakat, salah satunya tindak pidana perjudian.

"Untuk itu, kami tetap membuka diri apabila masyarakat ada mengetahui kegiatan perjudian dapat melaporkan ke Kantor Polisi terdekat atau langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516," pungkas AKP Ari.*

(PN)

TerPopuler