Sat Reskrim Polres Simalungun Ciduk Pelaku Judi di Huta Bayu Raja

Monday, November 7, 2022, 21:31 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Simalungun - Kembali Sat Reskrim Polres Simalungun melaksanakan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dalam memberantas perjudian 303 di wilayah hukum Polres Simalungun.


Dalam operasi brantas judi tersebut, Sat Reskrim menangkap Pelaku perjudian jenis tebakan angka togel di Nagori Bosar Bayu  Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Kamis (3/11/2022) sekira pukul 15.00 Wib.


Seperti diketahui, pemberantasan terhadap perjudian 303 merupakan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh personil Polri, agar memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.


Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., membenarkan informasi adanya penangkapan tersebut.


"Benar, bahwa Tim Jatanras Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian," kata Ari ketika dikonfirmasi, Senin (7/11/2022) sekira Pukul 13.00 Wib disela-sela kegiatannya.


"Guna melaksanakan Instruksi Bapak Kapolri dengan penekanan dari Bapak Kapolda Sumatera Utara, Jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Bapak Kapolres Simalungun berkomitmen akan memberantas segala bentuk perjudian di Wilayah Kabupaten Simalungun," ujar Kasat Reskrim.



AKP Ari menjelaskan, bahwa Tim Jatanras Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku perjudian jenis tebakan angka togel berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyampaikan bahwa salah satu warung kopi di Nagori Bosar Bayu  Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun sering dijadikan tempat perjudian.


Menanggapi informasi tersebut, pada hari Kamis 3 Nopember 2022 sekira pukul 11.30 Wib, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang telah disampaikan sebelumnya.


Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib, Tim Jatanras berhasil mengamankan diduga pelaku perjudian dari salah satu warung kopi di Nagori Bosar Bayu Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun.


Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku berinisial MS (45), warga Kelurahan Hutabayu Raja Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun, Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk  Nokia warna hitam, dimana terdapat angka tebakan judi jenis Togel, Uang sebesar Rp.173.000,- (Seratus Tujuh  Puluh Tiga Ribu Rupiah), 4 (empat) buah buku Block Notes terdapat angka-angka tebakan jenis togel, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi.


"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, MS bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun dan dilakukan proses hukum selanjutnya," ungkapnya.


"Dalam kesempatan ini, kami dari Sat Reskrim Polres Simalungun tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian, dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas perjudian. Jika ada yang mengetahui atau melihat adanya kegiatan perjudian dapat langsung menginformasikan kepada kami di Posko Pengaduan Masyarakat Sat Reskrim Polres Simalungun di nomor 0811-6501-516, " tandas AKP Ari.*


(PN)

TerPopuler