Tiga LSM Segera Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Kominfo Tubaba

Thursday, November 3, 2022, 20:34 WIB
Oleh julianto88

SNIPERS.NEWS | Tubaba - Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (LSM FKPK) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan LSM Pijar Keadilan Provinsi Lampung berserta LSM Lembaga Pengabdian Anak Rakyat (LEMPAR), akan segera laporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab setempat, Kamis (03/11/22). 

Adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, disebabkan tidak transparannya pihak Diskominfo terhadap sejumlah media massa yang tergabung pada Aliansi Pekerja Pers Tubaba (APP Tubaba). Apa yang menjadi poin tuntutan dan penyampaian para anggota, melalui beberapa perwakilan tidak menemui titik tetang. 

Kepala Dinas Kominfo Eri Budi Santoso yang biasa disapa Ebe itu, terkesan berbelit- belit dan tak fokus pada jawaban yang positif tentang besaran anggaran media secara terperinci dan transparan. 

Maka dari itu, Fahrudin selaku Ketua LSM Pijar Nusantara Provinsi Lampung dan Wahidin selaku pendiri Forum Komunikasi  Pemberantasan Korupsi (FKPK) Tubaba berserta Agus Ketua LSM LEMPAR menilai adanya dugaan tindak pidana yang mengarah pada tindakan korupsi. 


"Dalam waktu tiga pekan terhitung mulai hari ini, kita tetap menunggu solusi dan jawaban dari Pj Bupati Tubaba Zaidirina, tentang tuntutan seluruh kawan-kawan media yang tergabung pada APP Tubaba. Apabila tidak menemui solusi yang diharapkan dan tidak ada rincian yang jelas tentang anggaran dana sebesar Rp.5.090.000.000,- dan tambahan anggaran Rp 800.000.000,-," ujar Fachrudin.

Sementara itu, menurut Wahidin selaku pendiri FKPK Tubaba, dirinya akan bersama- sama Fahrudin Ketua DPD LSM Pijar Nusantara Provinsi Lampung dan Agus Ketua LSM LEMPAR untuk mengawal permasalahan yang ada. 

Permasalahan tidak transparannya anggaran yang ada pada Diskominfo, dan disinyalir adanya dugaan tindak pidana korupsi. 

"Saya bersama Fahrudin dan Agus akan segera melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Baik kepada pihak Kepolisian maupun Kejaksaan. Berkaitan dengan keuangan Negara tidak boleh main- main, satu rupiah pun adanya indikasi kerugian Negara, maka itu adalah tindak pidana korupsi yang harus segera dilakukan pengusutan dan audit secara jelas dan terperinci," ungkap Dua sahabat itu. 

Selanjutnya, Wahidin, Fahrudin dan Agus menambahkan, "harapannya kepada pihak Pemerintah Daerah dapat memberikan solusi dan jawaban yang pasti dan terperinci kepada anggota APP Tubaba, sesuai janji Zaidirina Pj Bupati Tubaba dalam tiga pekan mendatang," tambahnya.*

(Juli) 

TerPopuler