Tiga Petugas CV Cahaya Berlian Motor Ditetapkan Jadi Tersangka

Saturday, November 26, 2022, 17:22 WIB
Oleh Link
Ket Poto : Kantor CV Cahaya Berlian Motor Di Diski

SNIPERS.NEWS | Langkat - Polres Langkat telah menetapkan tiga petugas CV Cahaya Berlian Motor sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil pick up milik nasabah.

Diantara tiga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya pimpinan CV Cahaya Berlian Motor Kantor Cabang Pembantu (Kacab) - Diski .

"Sudah ada tiga orang petugas CV Cahaya Berlian Motor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata penyidik Pidum Polres Langkat Aipda Agus, Kamis (24/11).

Terkait itu, Kuasa Hukum korban Andro Oki, S.H., meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku.

"Sudah ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Saya berharap kepada pihak kepolisian Polres Langkat untuk segera tangkap para pelaku, biar ada efek jera bagi petugas leasing maupun Deb-kolektor yang nakal," terang Oki.

Masih kata Oki, "bila pihak kepolisian belum juga menangkap para pelaku dengan cepat, maka dari itu saya minta agar ketiga tersangka dibuat DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegas Oki

Diterangkan Oki, akibat dari kasus tersebut, kliennya (korban) hingga saat ini tidak bisa bekerja, padahal mobil pick up tersebut alternatif untuk ia bekerja berjualan jeruk.

Mobil pick up kliennya (korban) di bawa kabur oleh petugas CV Cahaya Berlian Motor, berawal dari korban dijanjikan untuk penambahan pinjam modal, sebelumnya korban bernama Amin warga Stabat ini meminjam uang sebesar 5 juta rupiah dalam tempo 6 Bulan.

Korban dari CV Cahaya Berlian Motor saat melapor ke Polres Langkat

Masih diterangkan Oki, pada saat itu korban masih membayar 1 bulan dan tertunggak selama 4 Bulan, dan setelah itu, pihak petugas penagihan datang kerumah korban untuk mengimingi penambahan pinjaman modal.

Setelah disepakati untuk penambahan pinjaman, korban disuruh untuk datang ke kantor Duta motor yang berada di Stabat untuk dilakukan pencairan.

"Disitu korban datang membawa mobil pick up bersama istrinya ke kantor Duta Motor. Disitu itu, pihak petugas dari CV Cahaya Berlian Motor meminta kunci mobil beserta STNK dengan alasan untuk dilakukan gesek nomor mesin dan rangka di Samsat. Setelah mobil di bawa, korban sempat menunggu dan mempertanyakan sama petugas yang berada di Duta Motor, ternyata pihak petugas dari Duta Motor mengatakan bahwasanya mobil miliknya ditarik oleh pihak CV Cahaya Berlian Motor," terang Oki.

Padahal, lanjut Oki, mobil pickup yang dibawa kabur oleh petugas CV Cahaya Berlian berisikan buah jeruk yang akan dijualnya, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.*

(Rayan)

TerPopuler