Tingkatkan Partisipasi Aktif Masyarakat Dalam Pendataan WNA, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Pelatihan Layanan Immigration Corner

Friday, November 18, 2022, 21:03 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Denpasar - Dalam rangka membentuk partisipasi aktif stakeholder dan masyarakat yang menguatkan pelaksanaan fungsi pendataan keberadan orang asing. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Divisi Keimigrasian mengadakan Pelatihan Layanan Immigration Corner, Jumat (18/11/22).

Pelatihan yang dilaksanakan di ruang Nakula, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali ini diikuti oleh Kepala Desa se-kecamatan Blahbatuh, Kepala Desa se-kecamatan Kediri, dan Kepala Desa se-kecamatan Kuta Selatan dengan total 30 orang.

Acara diawali dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu yang menyampaikan, bahwa perlunya adanya sinergitas dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam menghadapi dan menangani persoalan yang dapat ditimbulkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Bali.

"Dengan terbentuknya lapisan masyarakat yang telah diberikan pelatihan khusus (paralegal) untuk dapat berkontribusi dalam memberikan informasi/data terkait keberadaan orang asing dan memberikan penyuluhan mengenai kearifan lokal yang tidak boleh dilanggar. Diharapkan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing menjadi berkurang." harap Anggiat.


Dalam sambutannya, Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin menyampaikan, bahwa I-Con Desa merupakan pengembangan dari Posyankumhamdes melalui kehadiran imigrasi di level desa dalam peningkatan pelayanan keimigrasian dan pendataan orang asing.

"Manfaat dari I-Con Desa ini adalah terbentuknya kesadaran dan partisipasi aktif dari stakeholder dan masyarakat untuk dapat berkontribusi dalam memberikan informasi/data terkait keberadaan Orang Asing dan/atau apabila terdapat gangguan kamtibmas yang melibatkan Orang Asing di wilayahnya," ungkap Doni yang sekaligus membuka kegiatan pelatihan tersebut.

Unsur masyarakat yang telah diberikan pelatihan khusus/sosialisasi terkait keimigrasian dapat menjadi agen-agen dalam penyampaian informasi dan edukasi terkait keimigrasian bagi lingkungannya. Hal tersebut dapat meningkatkan inovasi pelayanan publik secara berkala yang menyentuh dan mendorong keterlibatan unsur masyarakat hingga level terkecil (masyarakat desa).

Adapun materi yang disampaikan dalam pelatihan ini adalah tentang Paspor RI, Tata Cara Pendaftaran Paspor Melalui Aplikasi M-PASPOR, Pelayanan Keimigrasian Izin Tinggal Bagi WNA, Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dan Tata Cara Pendataan Orang Asing.*

(Arifin/Lilik)

TerPopuler