Tingkatkan Pemahaman Legalisasi Dokumen, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Webinar Layanan Apostille

Tuesday, November 22, 2022, 15:57 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Denpasar - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menghadirkan layanan Apostille yang menyederhanakan pengurusan legalisasi dokumen publik yang akan dibawa ke luar negeri seperti ijazah, transkrip nilai serta dokumen publik lainnya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dalam meningkatkan pemahaman bagi masyarakat dan instansi terkait tentang tata cara legalisasi dokumen publik yang akan dibawa ke luar negeri menggelar kegiatan Webinar Layanan Apostille bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali. Selasa (22/11/2022).

Peserta Webinar diikuti oleh Dinas Dukcapil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan se- Kabupaten/Kota di Propinsi Bali, SMK Pariwisata, Posyankumhamdes Se- Propinsi Bali, JFT Penyuluh Hukum dan Perca Bali. Dukcapil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan se- Kabupaten/Kota di Propinsi Bali, SMK Pariwisata, Posyankumhamdes Se- Propinsi Bali, JFT Penyuluh Hukum dan Perca Bali. 

“Legalisasi dokumen diperlukan dalam berbagai keperluan antara lain dalam rangka kepentingan kunjungan ke luar negeri demi memperoleh keabsahan dokumen," ungkap Constantinus Kristomo Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah. 


Kristomo mengungkapkan, bahwa layanan Apostille mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah, diluncurkannya layanan ini, memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya.

“Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat” ujarnya.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, I Wayan Redana mengatakan, bahwa Kegiatan Webinar tersebut menghadirkan Narasumber dari OPHI Pusat melalui virtual, Dinas Pendidikan Propinsi Bali dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi Bali. 

Kegiatan turut dihadiri oleh Pejabat Administrasi, JFT dan JFU di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.*

(Arifin/Lilik)

TerPopuler