Diduga KTV Heaven7 dan Scorpio Sediakan Narkotika, Ini Kata Ketum PB-PASU

Sunday, December 4, 2022, 10:20 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Medan - Beredarnya informasi di media terkait dugaan beroperasinya KTV Heaven7 dan Scorpio sampai larut malam dengan menyediakan narkotika mendapat tanggapan serius dari Eka Putra Zakran, S.H., M.H., atau akrab disapa Epza, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU). 

"Jika benar, KTV Heaven7 dan Scorpio beroperasi sampai larut malam, ditambah lagi adanya dugaan menyediakan narkotika, udah gak benar itu, aparat harus bertindak untuk melakukan proses hukum," hal itu ditegaskan Epza didampingi Amiruddin Pinem, S H., Sekretaris Jenderal PB-PASU pada Sabtu (3/12/2022).

Dikatakan Epza, "saya memang dapat informasi lewat media, sekiranya benar, wah, ini gak boleh dibiarin, KTV Heaven7 dan Scorpio tak boleh beroperasi lagi, harus ditutup, karena hal itu jelas meresahkan masyarakat," ujarnya.

"Jika benar, kita mendesak aparat hukum untuk bertindak tegas dan segera memproses, jangan ada pembiaran, jangan ada yang picing mata atau tutup telinga, justru harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terangnya.

Menurut Epza, "pemberantasan peredaran Narkotika, bukan lagi sunnah, tapi wajib, karena narkotika musuh negara," ungkap mantan Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Medan itu.

Sanksi bagi pelaku penyedia atau pengedar narkotika, cukup jelas dalam UU No. 35 Tahun 2009. Untuk golongan I, bisa diterapkan Pasal 111-126, sanksi minimal pidana penjara 4 tahun, maksimal pidana mati atau denda minimal Rp.800 juta dan maksimal 1 Milyar.

Untuk narkotika golongan II diatur dalam pasal 117-121, sanksi pidananya minimal 4 tahun dan maksimal pidana mati atau denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal 1 Milyar.

Untuk narkotika golongan III, ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda minimal 400 juta dan maksimal 500 juta.

"Jadi, cukup jelas ya, sanksi pidana bagi pelaku penyedia atau pengedar narkotika, bukan tanggung-tangung pidananya, karena kejahatan narkotika ini merupakan extraordinery crime, yaitu kejahatan yang besar. Makanya tak ada alasan untuk tidak memproses hukum, jika benar ada pelaku penyedia narkotika di KTV Heaven7 dan Scorpio," tandas Epza.

(Gunawan)

TerPopuler