Polsek Binjai Timur Amankan Pelaku Pengelapan Sepeda Motor Dan Pengedar Narkotika

Thursday, December 1, 2022, 19:46 WIB
Oleh Link


Ket poto : pelaku pengelapan sepeda motor dan pengedar Narkotika

SNIPERS.NEWS | Binjai - Seorang ibu rumah tangga Nurmala Sari, (37),  warga Jl. Gajah Mada Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur, datang ke Polsek Binjai Timur untuk membuat laporan terkait kasus penggelapan sepeda motor. 

Dalam laporannya, Nurmala menjelaskan bahwa anak laki-lakinya yakni Risky Abdillah, (12) mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Scoopy untuk membeli jarum suntik ke apotek. 

Saat diperjalanan menuju apotik pelaku KIJ (32) warga Jl. Danau Sentani Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur, menghentikan kendaraan yang dikendarai Risky. Pelaku saat itu, meminta tolong kepada Risky untuk mengantarkannya ke tukang kayu di Jl. Danau Poso Km. 19. 

Sesampainya di lokasi yang dituju, pelaku KIJ, meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk membantu becak motor temannya yang rusak. Dan ternyata pelaku melarikan sp. motor milik korban. 
Atas kejadian itu  korban lalu melapor ke Polsek Binjai Timur. 

Setelah menerima laporan, Kanitres Polsek Binjai Timur IPDA Alex Pasaribu beserta anggota, langsung melakukan penyelidikan, Kamis (1/12). 

Selanjutnya, unit reskrim memperoleh informasi bahwa di Jl. Danau Sentani Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur ada seorang laki - laki pengedar narkotika yang identitasnya sama dengan pelaku penggelapan sp. motor. 

Polisi langsung melakukan pengangkapan terhadap pelaku dan dapat mengamankan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan 1 (satu) peket diduga narkotika jenis ganja kering terbungkus kertas nasi warna coklat dari kantong celana depan sebelah kanan. Saat diintegrasikan pelaku mengakui semua tindakan kejahatan yang dilakukannya. 

" Pelaku mengaku ganja tersebut adalah miliknya dan saat terkait penggelapan sp. motor scoppy bahwa pelaku juga telah mengakui tentang perbuatannya, " jelas Ipda Alex Pasaribu, sembari menjelaskan, pelaku  dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana. 

Sedangkan barang bukti ganja serta proses hukumnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Binjai. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) buah STNK sepeda motor scoopy, 1 (satu) buah baju kaos warna hitam dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja kering terbungkus kertas nasi warna coklat. 

( Raiyan )

TerPopuler