Satreskrim Polres Kota Probolinggo Tangkap Penjual Cilok, Ada Apa?

Thursday, December 29, 2022, 15:32 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWS | Probolinggo - Inisial NEP (34) warga Kelurahan Tisnonegaran Kota Probolinggo pasrah saat ditangkap polisi. Pasalnya, pria paruh baya yang sehari hari berjualan cilok ini telah mencabuli IA (14), pelajar SMP di Kota Probolinggo sebanyak 3 (tiga) kali.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Jamal, S.H. menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari razia Handphone (HP) oleh pihak sekolah pada pertengahan bulan Desember 2022.

Guru membaca ada pesan yang tak lazim di WhatsApp (WA) korban hingga kemudian melaporkan hal tersebut ke orang tua korban. "Bahwa, awalnya pelaku ini berjualan cilok keliling dan sering mangkal di depan sekolah korban. Karena korban sering membeli cilok, akhirnya kenal dengan pelaku sampai akhirnya bertukar nomor HP. Korban juga curhat kepada pelaku melalui whatsapp," jelas AKP Jamal, Kamis (29/12/22).
                            

Kemudian, dari intensitas komunikasi semakin sering tersebut, berlanjut dengan pelaku mengajak korban yang masih di bawah umur ini ke hotel.

"Di sana, terjadilah pencabulan/hubungan badan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada bulan Agustus, September dan Oktober tahun 2022," tambahnya.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim dan 2 (dua) hari pasca laporan, pelaku ditangkap oleh petugas Polres Probolinggo Kota.

"Dari hasil visum et repertum, pemeriksaan saksi saksi dan pengumpulan alat bukti, akhirnya kami lakukan penahanan terhadap pelaku," papar AKP Jamal.

Terhadap tersangka, dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami juga berpesan kepada orang tua untuk memonitor kegiatan sehari hari anaknya, baik itu handphone maupun pergaulannya agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.*

(Taufiq/Humas)

TerPopuler