Awal Tahun 2023, Jaksa Limpahkan 2 Berkas Terdakwa Puskesmas Bungku

Tuesday, January 3, 2023, 13:33 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Jambi - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jambi dengan 2 orang Terdakwa, yakni Zuldisra Fauzi, S.T. Bin Zulkarnaini dan Rudy Harianto, S.T. Bin Soetiono, dalam perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan Puskesmas Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari pada hari Senin (02/01/2023)

Perlu diketahui, 2 orang Terdakwa tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama sama dengan 5 orang terdakwa yang sudah lebih dahulu disidang, yakni Direktur PT. MPL Abu Tholib, M. Fauzi Bin Ishak (alm) dan Delly Himawan, S.T., selaku wiraswasta dan 2 orang ASN yakni Adil Ginting dan Elfie Yennie eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batanghari.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menerangkan, bahwa 2 terdakwa juga akan disidang sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Tahun 2023 ini, 2 Terdakwa Zuldisra dan Rudi telah dilimpahkan oleh JPU Kejari Batanghari untuk segera disidangkan dengan 5 Terdakwa sebelumnya, di kasus korupsi Puskesmas Bungku," terang Lexy.*

(DN)

TerPopuler