Kadus Diganti, Emak - Emak Demo Kantor Desa Mancang Hingga Datangi Kantor Camat

Monday, January 9, 2023, 19:35 WIB
Oleh Link
Ket poto : Warga Desa Mancang saat demo dikantor desa dan dilanjutkan ke Kantor Camat

SNIPERS.NEWS | LANGKAT - Tidak terima Kepala Dusun diganti, puluhan masyarakat Dusun Tempel, Desa Mancang, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, mendatangi Kantor Kecamatan Selesai, Senin (09/01) siang. Kedatangan puluhan masyarakat yang dominasi dari kaum ibu-ibu ini meminta agar Kepada Dusun mereka tidak diganti. 

Informasi diperoleh, sebelumnya Kepada Desa Mancang Ahmad Azuar menerima surat pengunduran diri Nogel selaku Kepala Dusun Tempel. Pengajuan surat itu dikarenakan ada beberapa pihak yaini terdiri dari bilal mayit yang mendesak Nogel untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya Kepala Dusun Tempel.

Dikarenakan adanya desak itu, sehingga Nogel dengan rendah hati membuat surat pengunduran dirinya sebagai Kepala Dusun Tempel. Namun inisiatifnya bertentangan dengan masyarakat Dusun Tempel. Dimana banyak warga yang masih berharap Nogel menjadi Kepala Dusun. " Kami  merasa di Dzolimi, kenapa kadus kami disuruh turun. Yang keras menginginkan kadus kami turun adalah tim sukses dari Kades terpilih ini, " kata Lina warga Dusun Tempel.  

Lina juga menceritrakan, semasa menjadi Kepala Dusun tidak ada keributan di kampung mereka. Kadus kami sudah banyak membantu masyarakat di dusun kami. Selain itu, terkait penandatanganan surat pengunduran diri, Nogel selaku Kepala Dusun mengaku mendapat desakan dari sejumlah warga, yang diduga kuat adalah tim sukses dari Kepada Desa terpilih Ahmad Azuar.

Menanggapi permintaan warga tersebut, Camat Selesai Yanes P Sitepu, Senin (09/01) mengatakan kalau pihaknya akan memanggil para pihak yang menginginkan Nogel untuk berhenti menjadi Kepala Dusun Tumpel. " kita akan melalukan mediasi terkait persoalan ini. Kalau bisa kedua pihak berdamai. Tidak usah saling ribut, karena untuk menggantikan perangkat Desa ada aturannya, " kata Yanes, sembari mengaku belum ada menerima surat pengunduran diri Nogel selaku Kepala Dusun Tempel. 

Sekedar untuk diketahui, dalam memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dimana, berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.

Untuk Perangkat Desa diberhentikan yang dimaksud, yaitu karena, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

(RN)

TerPopuler