SNIPERS.NEWS | Labuha - Ada yang menarik dalam pelantikan Kepala Desa tahap kedua kategori pemenang sengketa Pilkades 2023, yang digelar di Aula Kantor Bupati Jumat (27/01/2023).
Dalam pelantikan yang konon dihadiri Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, para awak media dilarang masuk ke ring satu areal pelantikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Ini perintah tidak bisa masuk, kalau wartawan mau masuk ikut pintu lain," ujar Anggota Satpol PP Halmahera Selatan (Halsel) Sugianto.
Akibatnya, sempat terjadi adu mulut antara Satpol PP dengan awak media. Amatan wartawan, tiga pintu Aula kantor Bupati dijaga anggota Satpol PP dan melarang wartawan masuk.
Ketua Komunitas Jurnalis Halsel (KJH) Aisya D Kamarullah yang juga Bendahara PWI Halsel menegaskan, bahwa sikap anggota Satpol PP tersebut mencerminkan ada sesuatu yang sengaja ditutupi, agar tak tercium media.
Selain itu, diduga juga Kasatpol PP minim pengetahuan UU Pers, padahal menghalang-halangi tugas seorang Jurnalis bisa dihukum pidana.
""Sebagai sesama profesi yang paham kinerja Jurnalis, kami desak senior Jurnalis yang juga Bupati Halsel evaluasi Satpol PP, karena Pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Alerginya pejabat terhadap media merupakan kehancuran yang nyata," tegasnya.
Sementara, Penasehat PWI Provinsi Maluku Utara Adam Hanafi menyayangkan sikap arogan tersebut, dan mendesak Bupati Halsel Usman Sidik mencopot Kasatpol PP selaku penanggung jawab.
Perlu diketahui, Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
"Sangat disayangkan masih ada yang menghalang-halangi kerja wartawan. Kami desak Bupati copot Kasat Pol PP," ujar Aba, sapaan akrabnya.
Desakan pencopotan Kasatpol PP juga disampaikan pemerhati Media Sanusi Isk Alam. Mantan Anggota DPR Kota Sorong Provinsi Papua Barat dua periode ini juga menyayangkan sikap larangan tersebut. menurutnya, peran pers sebagai penyambung komunikasi yang positif antara pemerintah dan masyarakat di era digitalisasi sangat penting.
"Termasuk dalam membantu menyampaikan informasi kebijakan dan program-program pembangunan Pemkab, agar dapat diterima masyarakat secara jelas dan berimbang. Tindakan ini seharusnya tidak dilakukan. Sebagai pemerhati Media, kami minta Bupati evaluasi Kasatpol PP sebagai rujukan pejabat lainnya," tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Steven Yoel hingga berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi.*
(H.M)