Diduga Tahan Ijazah, PBH BAIN HAM RI Dampingi Karyawan Laporkan PT. Indah Logistic Cargo ke Polisi

Friday, February 17, 2023, 12:19 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Medan - Perusahaan jasa angkutan barang cukup ternama PT. Indah Logistic Cargo, yang berada di Jalan Menteng Raya No. 165AA, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan diduga bersiteru dengan beberapa mantan karyawannya.

Perseteruan tersebut berawal karena adanya mutasi sepihak yang dilakukan oleh PT. Indah Logistic Cargo (PT. ILC) terhadap puluhan karyawan dan ada dugaan penahanan ijazah karyawan, hingga terjadi pelaporan ke polisi dengan bukti lapor Nomor 569/ll/2023/SPKT RESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT, terhadap PT. ILC oleh pekerja yang merasa dirugikan.

Kepada wartawan, Kamis (16/02/23), Bagus Ramadan Surya (eks karyawan) PT. ILC usai membuat laporan polisi di Polrestabes Medan menerangkan, bahwa selama ini ada perlakuan dari perusahaan yang menurutnya tidak sesuai aturan.

Bukan hanya Bagus, sejumlah karyawan juga menuding bahwa mutasi tersebut hanya bentuk akal-akalan saja, agar karyawan mengundurkan diri dari pekerjaan. Dan diduga hal ini dilakukan untuk menghindari pembayaran pesangon kepada karyawan.

"Mutasi yang dikeluarkan tidak masuk akal. Kami di mutasi ke Samarinda dan secara sepihak. Kami minta di PHK pada tanggal 23 November 2022, mereka tidak mau. Malah ijazah kami jadi ditahan di perusahaan," ujar Bagus.

Bagus juga menjelaskan, bahwa pada tanggal 22 Desember 2022 sejumlah karyawan yang dimutasi secara sepihak itu meminta ijazah mereka, namun PT. ILC Medan tidak bisa memutuskan, dan hanya memberikan nomor HRD Kantor Pusat. 

"Setelah kami telpon, HRD Pusat mengatakan tidak bisa memberikan ijazah karena masih terkait urusan pekerjaan. Atas dasar itulah kami meminta keadilan di Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara ini," katanya.

Terkait kebenaran pelaporan tersebut, Redaksi media ini mencoba menghubungi Kepala SPKT Polrestabes Medan AKP Nelson Silalahi, dan dirinya membenarkan laporan dari mantan karyawan PT. ILC yang masuk kepihaknya.

"Ya benar. Laporan pengaduannya telah kami terima pak di SPKT, dan selanjutnya proses penyelidikan hingga kepastian hukum, dikerjakan oleh personil Sat Reskrim Polrestabes Medan. Silahkan koordinasi nantinya ke Penyelidik/Penyidik di Sat Reskrim Polrestabes Medan yah Pak.Trims," demikian dikatakan AKP Nelson.


Sementara itu, Ketua Tim Pusat Bantuan Hukum Advokasi BAIN HAM RI Sumatera Utara Okto Benjamin Siregar, S.H., menerangkan kehadirannya di Polrestabes Medan, guna melakukan pendampingan hukum terhadap mantan karyawan salah satu perusahaan terbesar di Kota Medan ini. 

Disampaikan Okto, bahwa pihak perusahaan PT. ILC diduga menahan Ijazah. Bahkan, menurutnya, sudah sampai 15 tahun bekerja, ijazah para karyawan masih tetap ditahan oleh mereka.

Oleh karena itu, jelas Okto, Pusat Bantuan Hukum Advokasi BAIN HAM RI Sumut merasa terpanggil serta mendesak Polrestabes Medan segera memproses laporan tersebut dan meminta keadilan.

"Kami bersyukur, SPKT Polrestabes Medan menerima LP kami, atas dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP. Kami berharap, Penyidik Reskrim menangani dengan Presisi dan Terlapor segera dipanggil dan ditahan, karena sesuai KUHAP. Jika ancaman hukumannya 5 tahun dapat dilakukan penahanan," ucap Okto kepada media ini.

Okto Siregar juga menerangkan, bahwa dugaan pasal yang dilanggar pihak perusahaan dalam menahan Ijazah karyawan tersebut yakni pasal 374 Subsider 372 KUHP.

Okto Siregar juga mengatakan, telah banyak laporan dari karyawan yang diterima oleh pihaknya, yaitu pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam bidang perselisihan PHI. Ada hak-hak dari karyawan yang tidak ditunaikan.

"Kita sangat menyayangkan hal ini. Karena selain melanggar UU Ketenagakerjaan, juga telah melanggar HAM dari pada karyawan tersebut," tegas Okto.

Dikonfirmasi terpisah, PT. Indah Cargo Logistik melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Sumut dan Aceh Amrizal menerangkan, bahwa tidak benar jika perusahaan menahan ijazah karyawan, dan keberatan mengenai mutasi telah sampai ke Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara.

"Tidak benar pak. Kemarin mereka info ke saya dan saya arahkan langsung ambil ijazahnya. Yang sudah mengambil saudara Jumantri langsung diserahkan. Untuk proses mutasi yang tidak diterima karyawan sudah sampai ke Tripartit di Disnaker Propinsi Sumut," jelas Amrizal, saat dihubungi Via WhatsApp Redaksi Snipers.news.*

(R - 1)

TerPopuler