K3PP Tubaba : Minta Pemkab Ambil Sikap Tegas

Friday, February 17, 2023, 15:04 WIB
Oleh julianto88

SNIPERS.NEWS | Tubaba - Ketua Kajian Kritis Pembangunan Pemerintah (K3PP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ahmad Basri memberikan tanggapan terkait beberapa pemberitaan di media online. 

Viral nya beberapa pemberitaan di media online terkait surat perizinan PT. 
Wayabung Global Network yang berada di Tiyuh/Desa Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba. yang tidak memiliki surat perizinan dari Pemerintah Kabupaten Tubaba K3PP Tubaba memberikan tanggapan. 

Saat di hubungi beberapa wartawan K3PP Tubaba, Ahmad Basri menyampaikan ketika dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba sudah menyurati perusahaan, guna untuk memenuhi prosedur yang ada di Pemkab setempat, semestinya dari pihak perusahaan tersebut harus tanggap dan merespon surat tersebut.

"Kalaupun tidak ada respon dari perusahaan jika sudah berulang kali diberikan peringatan tertulis tetap diabaikan oleh pihak perusahaan. Maka namanya pembangkangan terhadap institusi Negara ataupun Pemerintah. Sudah termasuk pelecehan dan penghinaan terhadap Pemkab Tubaba dalam hal ini DPMPTSP," kata K3PP Tubaba saat memberikan tanggapannya melalui pesan Whatsapp, Jum'at (17/02/2023). 

Lebih lanjut, pria yang akrab dengan panggilan Abas Karta mengatakan, "Maka jalan satu - satunya sederhana kalau tidak patuh disegel kantornya. Panggil Polisi Pamong Praja (PP) untuk menindaknya. Tugas dan Fungsi PP salah satunya menegakan peraturan Daerah. Gunakan kewenangan itu, agar Pemkab Tubaba memiliki kewibawaan sebagai institusi Negara," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, 

Diduga PT Way Abung Global Network di Tubaba Langgar Peraturan Pemerintah

Tubaba - PT. Way Abung Global Network yang berjalan di bidang jaringan internet/Wifi, sudah selama 3 Tahun berdiri tidak pernah salurkan  Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat Tiyuh/Desa Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung.

Padahal regulasi yang mewajibkan perusahaan melakukan CSR tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas. Pada Pasal 2 dan 3 PP tersebut, disebutkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Saat di wawancarai beberapa wartawan salah seorang warga Tiyuh/Desa Pulung Kencana yang enggan disebutkan namanya mengatakan selama perusahaan tersebut berada dan berdiri di Tiyuh/Desa Pulung Kencana tidak pernah menerima pemberian atau kebijakan dari perusahaan PT tersebut, bahkan pemasangan tiang di pekarangan rumah tampa seijinnya.

"Alah enggak ada mas, ngasih apa juga enggak, dari dulu sampai sekarang tidak ngasih apa-apa, ini tiang tau-tau sudah berdiri didepan rumah, pas kita orang lagi pergi ke Medan pulang-pulang sudah ada tiang berdiri," ucap salah seorang warga, Kamis (16/02/2023). 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepalo Tiyuh/Desa Pulung Kencana, Hendrawan mengatakan semenjak PT Way Abung Global Network berdiri tidak pernah menyalurkan CSR.

"Ya benar selama tiga tahun ini tidak ada kontribusi CSR, ijin-ijin pun tidak ada," kata Hendrawan 

Hingga berita ini di terbitkan dari pihak PT. Way Abung Global Network belum bisa di konfirmasi.*

Lukman Sebut PT Wayabung Global Network Tidak Patuhi Regulasi Daerah

SNIPERS.NEWS | Tubaba - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lukman menyebutkan PT. Wayabung Global Network tidak mematuhi regulasi yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung. 

PT. Wayabung Global Network merupakan PT yang bergerak di bidang jaringan internet/wifi yang berada di lokasi Tiyuh/Desa Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten setempat, tidak memiliki perizinan operasional dari Dinas DPMPTSP Kabupaten setempat. 

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tubaba, Lukman mengatakan bahwasanya PT Wayabung Global Network tidak memiliki surat izin operasional dari DPMPTSP Tubaba. 

"Sebelumnya  PT tersebut sudah kita surati, namun sampai sekarang dari pihak PT tidak merespon. Karena itu sudah menjadi kewenangan kami untuk menata semua pihak yang berusaha di Kabupaten ini," ucap Lukman saat di mintai tanggapan melalui telpon selulernya, Kamis (16/02/2023). 

Lanjutnya, "Sementara kami sudah menganjurkan mereka untuk mengurus persyaratan perizinan. Dan jangankan mau memberikan CSR terhadap Masyarakat ataupun Pemerintah Tiyuh/Desa surat perizinan mereka pun belum lengkap di Kabupaten Tubaba," ujarnya. 

Menurutnya, kemungkinan PT tersebut sudah bersikukuh dengan surat perizinan yang ada di Pusat ataupun Provinsi. Namun, perizinan di Kabupaten juga semestinya mereka harus ada. 

"Kami akan berusaha untuk menyurati lagi, pada intinya PT. Wayabung Global Network tidak mematuhi regulasi yang ada di Kabupaten Tubaba," ungkapnya.

Sampai berita ini di terbitkan pihak PT. Wayabung Global Network belum bisa di konfirmasi.*

(Juli) 

TerPopuler