Restorative justice, Polres Buru Selatan Selesaikan Perkara Penipuan Secara Kekeluargaan

Sunday, February 5, 2023, 22:32 WIB
Oleh DELINEWS NETWORK

S
NIPERS.NEWS | Namrole - Satuan Reserse Kriminal Polres Buru Selatan selesaikan kasus pidana penipuan melalui Restorative justice sesuai laporan korban, Laporan Polisi nomor : LP/B/97/XII/2022/SPKT/POLSEK NAMROLE/POLRES BURU SELATAN/POLDA MALUKU tanggal 01 Desember 2022 tahun lalu.
 
Penyelesaian kasus pidana secara Restorative Justice disampaikan Kasat Reskrim Polres Buru Selatan AKP Obed Nego Reimialy, S.Sos. pada press releasenya, Sabtu (04/02/2023) pada awak media di Mako Polres Buru Selatan. 

Dari keterangan yang dihimpun awak media ini, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada tanggal 18 November 2022 tahun lalu, kemudian korban inisial LM melaporkannya ke Polsek Namrole pada tanggal 01 Desember 2022.

Dari hasil penyelidikan penyidik Polsek Namrole, Tersangka inisial HB diketahui berada di Sukabumi, Jawa Barat. Selanjutnya hasil kordinasi Polres Buru Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Obed kepada Polresta Sukabumi, pada tanggal 18 Januari 2023, Tersangka HB berhasil diamankan dan ditahan di Polsek Cikole. Dan pada tanggal 29 Januari 2023 tersangka menjalani penahanan lanjutan di Rutan Polsek Namrole. 

Selanjutnya pihak keluarga Tersangka HB mengajukan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dimana Tersangka HB telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp. 52.104.000. Dan pihak korban menyetujui permohonan tersebut.

Selanjutnya korban LM mengajukan permohonan pencabutan laporan maka kemudian perkara penipuan tersebut dapat diselesaikan dan dihentikan penyidikannya berdasarkan Perpol nomor 08 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorasi. 

"Kasus tersebut telah diselesaikan dan dihentikan sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak," tutup AKP Obed.*

Penulis : Bern

TerPopuler