1 Anggota Polisi di Taput Diamankan Tersandung Narkoba

Friday, March 24, 2023, 00:05 WIB
Oleh DELINEWS NETWORK

SNIPERS.NEWS | Taput - Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba, salah seorang diantaranya anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar Polres Tapanuli Utara. 

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama, S.T.rK., membenarkan saat dikonfirmasi awak media. 

"Benar, ke 3 nya berhasil diamankan berkat informasi masyarakat, Sabtu 18 Maret 2023 di tempat yang berbeda," sebut Gaung melalui pesan whatsapp, Kamis (23/03/2023) malam. 


Ketiganya berinisial Bripka JBS (37), Huala Joy Siahaan (34) warga Aek Bolon Desa Balige Kabupaten Toba dan Lala Amelia (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan Kabupaten  Simalungun.

Gaung menambahkan, pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS dari depan kantor polsek Sipahutar di tempat ianya bertugas sehari pada hari itu sekira pukul 13.00 wib.

"Dari hasil penggeledahan lalu di temukan barang bukti berupa 1  (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 Gram, (satu) buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah pipa kaca kosong, 1(satu) buah bong alat isap sabu dan 1(satu) buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya," kata Gaung. 

Dari hasil pemeriksaan, JBS mengakui bahwa narkoba tersebut dimilikinya berasal  dari kedua orang lain nya yaitu HJS dan LA.

Selanjutnya tim opsnal narkoba mengejar HJS dan LA dan berhasil mengamankan keduanya di desa Tangga Batu Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba sekira pukul 19.00 Wib. 

"Tim opsnal narkoba berhasil mengamankan kedua tersangka lainnya dan barang bukti  berupa 1 ( satu ) buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu ( berat bruto 5,43 gram), 1 ( satu ) unit handphone merek Nokia warna hitam , 1 ( satu ) unit handphone merek Oppo warna hitam, 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi," sambung Gaung. 

Selanjutnya tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan.

"Kita memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau bekerjasama dengan pihak kepolisian  agar peredaran narkoba di wilayah kabupaten Taput bisa terkikis habis. Dan kita tidak pandang bulu siapa yang menjadi pelaku, baik itu anggota Polri sendiri akan tetap kita kikis habis. Apalagi seorang anggota Polri terlibat  dalam penggunaan dan peredaran narkoba tidak diberikan ampun. Proses hukum tetap sama dan akan dilanjutkan hingga ke persidangan," ujar Gaung.

Hingga berita ini diturunkan, ketiganya masih di proses di Sat Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk Bripka JBS sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sebelum Bripka JBS di tetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di kantor BNNK Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput.

Hasil Assesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.

Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.

"Untuk mereka berdua besok akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," tegas Gaung.*

(Bern/Rell)

Sumber : Kasi Humas Polres Taput

TerPopuler