Bupati Agara Larang Seluruh Jajaran Untuk Tidak Ada Pungli di Lingkup BPBJ

Rabu, 01 Maret 2023, 16:23 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Kutacane - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara (Agara) Drs. Syakir, M.Si., melalui Kadis Kominfo Zul Fahmy, S.Sos. melarang seluruh jajarannya untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dan menerima fee proyek.

Penegasan itu dilontarkan Pj Bupati melalui Zul Fahmy saat acara sosialisasi Kode Etik Pengadaan Barang dan Jasa oleh Majelis Kode Etik, serta pengambilan sumpah dan penandatanganan Fakta Integritas di ruang rapat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Selasa (28/2/23).

Menurut Zul Fahmy, larangan itu kembali dicetuskan karena masih terdengar isu terkait pungutan liar dan pengambilan fee proyek.

"Untuk itu, kami tegaskan kepada Kepala OPD, pejabat setingkat eselon tiga, empat dan staf termasuk penyelenggara pengadaan barang/jasa, pertama tidak melakukan pungutan liar, kedua tidak melakukan pengambilan/penerimaan fee proyek, ketiga tidak melakukan gratifikasi dan KKN, keempat tidak melakukan pengaturan pemenangan proyek dan tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sebutnya.

Zul Fahmy bahkan mengingatkan, jika ada yang melakukan larangan itu, apalagi menjual nama Pj Bupati, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk itu, kepada semua penyelenggara pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan kewajibannya, hindari perbuatan yang dilarang tadi sebagai penyelenggara pengadaan barang dan jasa," ujar Zul Fahmy.

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Bagian PBJ, Sapta Marga, Inspektur Kabupaten Abdul Kariman, Sekretaris BKPSDM Saparudin Siregar, Pelaksana BPBJ Safrizal, Kabag Organisasi, Aswin.

Selain itu, seluruh personel Struktural dan Fungsional di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setdakab Aceh Tenggara tahun 2023, dan diakhiri pengucapan sumpah Integritas, Kewajiban dan Pantangan.*

(Alek)

TerPopuler