Curi Motor Teman Buat Bayar Kontrakan, Wanita di Probolinggo Diringkus Satreskrim Polresta Probolinggo

Jumat, 24 Maret 2023, 14:07 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWS | Probolinggo - Anggota Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diparkir di Toko Keraton Jl. Sukarno Hatta Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Pelaku adalah AR (22)  warga Kelurahan Kanigaran Kota  Probolinggo, sedangkan korban adalah AW (19), warga Kelurahan Mayangan Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, bahwa kejadian terebut terjadi pada hari Selasa 21 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib TKP tempat parkir Toko Keraton Jl. Sukarno Hatta Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

"Korban datang ke toko Keraton dan memarkir motor di tempat parkir karyawan, setelah mengunci sepeda motor, selanjutnya korban bekerja di dalam toko dan meletakkan tas dimeja ruang karyawan lalu berjaga di stand pakaian bayi. Sekira jam 16.00 Wib korban mengambil tas dan diketahui jika kunci motor sudah tidak ada di dalam tas," ujarnya.

Iptu Zainullah menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, petugas dari Polres datang kemudian melihat rekaman CCTV.  Dari rekaman  inilah dapat diketahui jika pelaku AR lah yang mengambil motor korban.

"Pelaku AR mengakui telah mengambil kunci kontak milik korban di dalam tas selanjutnya sekira jam 13.20 Wib. Pelaku mencocokan kunci AW yang dibawa dengan motor yang terparkir di tempat khusus karyawan. Setelah berhasil mendapatkan lubang kunci yang sesuai pelaku segera membawa motor ke rumah kontrakan miliknya." katanya.

Iptu Zainullah menambahkan, setelah meletakkan motor hasil kejahatan dirumah kontrakan kemudian pelaku kembali ke toko menggunakan ojek online untuk menghindari kecurigaan. 

"Kurang dari 24 jam kita berhasil mengamankan pelaku. Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa motifnya adalah ekonomi. Pelaku ingin menjual motor hasil kejahatannya untuk membayar kontrakan," jelasnya.

Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.*

(Fiq/Humas Polresta)

TerPopuler