Gasak Villa di Tumbakbayuh Residivis Asal Jember Mendekam di Polsek Mengwi

Selasa, 28 Maret 2023, 09:12 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Badung - Polsek Mengwi berhasil mengamankan pelaku pencurian di Villa milik Lan Frederick Layton (61) warna Australia yang tinggal di Banjar Pempatan, Desa Tumbakbayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (27/3/23)

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H., mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 10 Januari 2023, yang mana korban baru enam hari tinggal di villa, saat itu korban menaruh uang dalam bentuk dolar Australia sebanyak 7000 dolar yang dimasukkan kedalam amplop dan ditaruh dibawah kasur tempat tidurnya, saat korban hendak mengambil uang sudah mendapati uangnya tidak ada ditempat (hilang-red).

Atas peristiwa yang dialami tersebut korban datang ke Polsek Mengwi untuk membuat laporan guna penanganan lebih lanjut

Atas kerja keras tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Made Mangku Bunciana, S.H., pelaku dengan inisial S (32) asal Jember berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Krajan RT/RW 002/010, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (25/03/23) pukul 23.30 wita.

Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian disebuah villa di wilayah Desa Tumbakbayuh

Lebih lanjut di jelaskan, saat itu pelaku sudah mengintai Villa korban dari jam 06.00 wita, saat korban pergi meninggalkan Villa pelaku langsung masuk dan menuju lantai dua. Selanjutnya, masuk kekamar korban yang pintunya tidak terkunci, kemudian mengambil uang didalam amplot yang diletakkan oleh korban dibawah kasur, setelah mengambil uang pelaku langsung pergi kekampung halamannya di Jember

"Uang hasil curian tersebut pelaku pergunakan untuk membeli sepeda motor, perhiasan emas dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari," jelas Kapolsek Mengwi dihadapan awak media.

"Kini pelaku dan barang bukti kita amankan di Mako Polsek Mengwi guna proses hukum lebih lanjut, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian," pungkas mantan Wakasat Reskrim Polresta Denpasar, Selasa (28/3/23).*

(Arifin/Hms)

TerPopuler