Kepala SMPN 2 Kutacane Diduga Tilep Dana BOS

Monday, March 20, 2023, 14:20 WIB
Oleh Redaksi


SNIPERS.NEWS | Kutacane - Mencerdaskan generasi bangsa melalui pendidikan adalah tujuan negara kepada seluruh anak anak tanpa mengenal status sosial keluarga, untuk menggali ilmu di sekolah mulai tingkat SD, SLTP dan SMA, termasuk melakukan kegiatan diluar jam belajar.


Dunia teknologi juga sangat dibutuhkan untuk seluruh siswa, untuk mampu menguasai tuntutan tersebut, contoh mengoperasikan komputer secara benar, dan itu tidak dibebankan biaya apapun kepada siswa yang belajar komputer di sekolahnya.


Namun sangat disayangkan, oknum kepala sekolah di SMPN 2 Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara diduga membebankan kepada siswanya sebesar Rp. 15.000.- untuk biaya ekskul dan Rp.5000.- untuk uang OSIS per siswa, sehingga total Rp.20.000.- yang wajib dikeluarkan oleh murid setiap bulannya.


Hal itupun menjadi miris didengar, padahal sekolah tersebut selama ini mendapatkan Dana BOS dari pemerintah, yang peruntukannya dipakai untuk operasional belajar mengajar.


Informasi ini sebelumnya disampaikan para siswa kepada Lembaga Bela Negara dan Media Snipers.news perwakilan Aceh Tenggara, terkait kebijakan yang telah dibuat oleh pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah SMPN 2 Kutacane.


Guna memastikan kebenaran dari informasi tersebut, Media ini pun mencoba menghubungi Kepala Sekolah SMPN 2 Kutacane melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan belum juga merespon konfirmasi awak media.


Seperti diketahui, Dana BOS sengaja dikeluarkan oleh pemerintah bagi semua sekolah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan belajar mengajar, termasuk untuk keperluan ekstra kulikuler bagi semua siswa.


Hal ini juga sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi Nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Sementara juknis penggunaan Dana BOS secara reguler untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah dan pembelajaran kegiatan pelaksanaan ekstra kulikuler.


Alexander Pris, S.Pd.I., selaku Ketua Bela Negara Aceh Tenggara menyampaikan kekecewaannya kepada awak media ini, dirinya sangat mengecam kebijakan Kepala Sekolah terhadap siswa-siswinya.


"Saya sangat mengecam atas kebijakan Kepala Sekolah SMPN 2 Kutacane ini. Saya minta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara agar memanggil oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Kutacane, karena hal seperti ini jelas sangat melanggar sumpah jabatan sebagai Kepala Sekolah," tegas Alex, sapaan akrab Alexander Pris.


"Kepada aparat penegak hukum kami harap juga memanggil oknum kepala sekolah ini. Karena menurut kami, ada penyalahgunaan wewenang terkait ini. Selain itu, kami juga beranggapan ada dugaan Kepala Sekolah menyunat Dana BOS," tegasnya kembali.*


(AR Malek)

TerPopuler