SEMMI dan KNPI Mendesak KPK Segera Mengusut Bupati Aru Atas Mega Proyek

Monday, March 6, 2023, 12:18 WIB
Oleh TAUFIQ PERS
SNIPERS.NEWS | Jakarta - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut sejumlah dugaan mega praktek yang bermasalah di Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, sehingga diduga terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dimana melibatkan pucuk pimpinan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru ( Bupati ) dr. Johan Gonga.

Hal ini disampaikan oleh Fungsionaris DPP KNPI Sandri Rumanama, M.Pd., yang juga fungsionaris Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (OB SEMMI) Serikat Islam di Jakarta, Senin (06/03/2023).

Sandri Rumanama menyampaikan, bahwa 
dugaan KKN yang melibatkan Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga. "Itu diantaranya dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp. 60 miliar dan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi tahap 1 senilai Rp. 8 miliar dan tahap II senilai Rp 5,5 milir," ujar Rumanama.

Selain itu, lanjut Sandri, juga terkait anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru tahun 2020, 2021, 2022, yang dialokasikan dalam bentuk paket proyek pengadaan barang/ jasa untuk pembangunan fasilitas sarana dan prasarana pada institusi penegak hukum," petiknya.
                                  

Dikatakan Sandri, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 yang ditangani Polres setempat saat ini, Bupati Johan Gonga diketahui belum pernah dipanggil untuk diperiksa. Pertanyaannya, ada apa dan kenapa sehingga Bupati dr. Johan Gonga belum dapat di panggil oleh pihak penegak hukum dalam hal ini Polres setempat atau Polda Maluku, terkait dengan beberapa mega Proyek yang akhirnya negara dirugikan miliaran rupiah.

Pertanyaannya, kata Rumanama, dia (Johan Gonga) diduga kebal hukum, sehingga tidak bisa panggil oleh pihak penegak hukum setempat atau diduga ada sesuatu yang membuat kasus dugaan mega proyek ini belum dapat dilakukan.

"Sehingga yang bersangkutan merasa aman aman saja, ini sesuatu yang sangat tidak wajar terhadap pihak penegak hukum saat ini," jawab Sandri Rumanama.

Karena yang disampaikan ini, sama halnya dengan laporan masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru terkait dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi, yang sudah disampaikan laporannya kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Oleh karena itu, tambah Sandri, hingga saat ini pihak-pihak terkait termasuk Bupati Johan Gonga juga belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kasus rumah sakit tersebut. padahal, masyarakat sangat mengharapkan agar laporan mereka segara ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum Kejaksaan maupun Kepolisian di daerah ini.

"Dia mengulangi dan menegaskan  pertanyaan ini, bahwa jangan sampai masyarakat menilai Bupati Johan Gonga ini  kebal hukum atau ada apa....??, Dengan dia (Bupati), olehnya itu kami sangat harapkan kepada KPK untuk dapat mengambil alih kasus-kasus tersebut dan mengusut dugaan keterlibatan Bupati Johan Gonga, sehingga masyarakat merasa puas akan penegakkan hukum yang tidak tajam ke bawah maupun keatas atau dengan kata lain tidak memilih siapapun dia yang ada di republik Indonesia ini, itu harapan dan dambaan Maluku di Kabupaten Kepulauan Aru saat ini," paparnya.

Sehingga, desakan Sandri Rumanama menjadi tolak ukur dan merasa bangga kepada pihak penegak hukum khususnya KPK, siap menindaklanjuti terhadap dugaan kasus mega Proyek di daerah penghasil mutiara ini.

Kemudian kata Sandri Rumanama menjelaskan, bahwa kasus dugaan mega praktek itu sangatlah penting untuk diusut, akan tetapi tidak hanya kasus itu saja, namun ada juga kasus yang lain.

Sandri juga meminta kepada KPK agar dapat membuka kembali perkara korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wamar pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru yang bersumber dari DAK Fisik Afirmasi tahun 2018 senilai Rp 15.594.000.000, guna mengusut konspirasi yang diduga dilakukan Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga Cs.

Ditambahkan, mereka yang diduga melalukan konspirasi bersama Bupati Johan Gonga, seperti Kepala Dinas PUPR Edwin Patinasarany dan Edwin Nanlohy, Yohanes Labodo, Frangky Kerubun selaku pengawas lapangan, Minggus Talakua selaku konsultan pengawas dari CV. Coroliv, Faby Setiawan selaku penyedia konstruksi (ipar dari Yohanes Labodo), Tedy Renyut (sepupu dari Yohanes Labodo), serta tim PHO.

Pasalnya, terdakwa Listiawati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah membeberkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, bahwa pekerjakan proyek jalan lingkar Pulau Wamar adalah arahan dari Bupati Aru Johan Gonga melalui Kepala Dinas PUPR Edwin Patinasarany, untuk diserahkan kepada Group Yanes (Yohanes Labodo).

“Pengakuan terdakwa Listiawati ini adalah fakta sidang yang harus ditindaklanjuti,  olehnya itu, diharapkan kepada KPK agar dapat membuka kembali kasus ini dengan melakukan serangkaian penyidikan terhadap Bupati Aru dan orang-orang dekatnya itu, kalau tidak akan membawah dampak negatif terhadap daerah penghasil mutiara ini," tegasnya.

Di akhir penutup, Andri Rumanama mempertegas kepada pihak penegak hukum baik itu di kabupaten kepulauan Aru dan yang ada di provinsi maluku serta KPK untuk tidak tinggal diam dengan dugaan Mega Proyek yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga dan dia kepala dinas serta orang orang dekat yang disebutkan di atas sebagaimana laporan masyarakat yang sudah disampaikan di Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Maluku, akan tetapi sampai saat ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan di Maluku terkesan mengabaikan fakta sidang kasus ini,” ungkap Sandri Rumanama.

Sebelumnya pihak media sudah melakukan konfirmasi kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Aru dr.Johan Gonga melalui WhatsApp pribadinya bahkan menelpon tapi sampai berita ini, dinaikkan tidak ditanggapi atau di gubris oleh Bupati
dr.Johan Gonga.*

(ATM-MM)

TerPopuler