4 OKP Desak Kapolda Maluku Ungkap dan Tangkap Sindikat Mafia Tambang di Gunung Botak

Saturday, April 1, 2023, 13:22 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Ambon - Aktivitas pertambangan di Gunung Botak Kabupaten Buru, Maluku telah dimulai sejak tahun 2012 hingga kini. Dimana pro-kontra pun kerap terjadi dalam aktivitas ilegal tersebut, mulai dari masalah limbah pengolahan hingga soal ulayat yang tidak jarang memicu terjadinya konflik horizontal di lokasi tambang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PMII Cabang Ambon Marwan Titahelu, kepada media ini di Ambon, Jum'at (31/3/2023). 

Menurutnya, hari ini masyarakat kembali dihebohkan dengan temuan kontainer yang berisi bahan beracun dan berbahaya (B3) yang jatuh di perairan Kabupaten Buru. "Dan kami curigai terjadi transaksi bahan beracun dan berbahaya bagi kehidupan masyarakat yang ada di Kabupaten Buru dan imbas ke lautan yang luas, sehingga dapat mempengaruhi kesehatan bagi masyarakat yang ada di pesisir pantai baik itu di Pulau Buru itu sendiri maupun masyarakat umum yang ada diperairan Maluku dan Maluku Utara. Bisa juga imbas ke provinsi yang lain, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat, termasuk Nusa Tenggara Timur, hal ini bukan baru kali ini dilakukan," ucap Titahelu.

"Sehingga kami mempertanyakan, apa peran kepolisian dan instansi terkait dalam mendeteksi hal tersebut dan kemudian  mencegah/mengatasi transaksi bahan beracun dan berbahaya seperti ini," katanya menambahkan.

Selain itu, keempat OKP ini juga menduga, bahwa jangan sampai hal ini sudah diketahui namun terkesan dibiarkan saja.

Senada dengan Ketua Umum PMII Cabang  Ambon, Ketua Umum HMI Cabang Ambon Afrizal Mukadar juga menyampaikan, bahwa bahan beracun ini sesuai namanya yang ada ini, sudah tentu berpotensi mencemari lingkungan, bahkan hal tersebut adalah ancaman bagi nyawa manusia yang  selama aktivitas di pertambangan tersebut. 

Bersamaan dengan itu, dia juga mempertanyakan, apakah pihak kepolisian rutin atau tidak melakukan penyisiran di lokasi tambang, karena kejadian seperti ini tidak bisa dianggap hal biasa. "Kalau rutin kenapa melakukan hal tersebut terjadi ?, dan kalau tidak rutin pun apa alasannya?," tanya Ketum HMI Cabang Ambon.

"Karena sialnya, motif penyisiran dan apa yang didapati pasca penyisiran tak pernah muncul ke publik. Padahal, kepolisian seharusnya telah mengantongi data tentang penggunaan B3 di lokasi tambang, untuk selanjutnya harus didalami siapa dan bagaimana perolehannya," petiknya.

Selain kedua Ketum dari PMII dan HMI, Ketum IMM Hamja Loilatu dan Ketum KMHD Budawan Tasijawa juga menyampaikan, bahwa dari pengamatan inilah, pihaknya menduga ada keterlibatan oknum kepolisian atau bahkan keterlibatan kepolisian secara sistematis dan pihak tertentu atau instansi tertentu pada aktivitas tambang ilegal tersebut.

"Mungkin, sebagai pihak yang memback up atau bahkan sebagai penambang juga, karena ini barang. Kami menduga ada yang sudah mengetahui, namun sengaja atau kata lain pura pura tidak tau," tegasnya.

Olehnya itu, pihaknya meminta dan mendesak kepada Propam Mabes Polri untuk segera memeriksa Kapolda Maluku, Dir Reskrimsus dan Kapolres Kabupaten Buru, yang diduga personilnya terlibat dalam penyelundupan bahan beracun dan berbahaya (B3) ke Pulau Buru.

"Kami juga meminta agar Kepala PT. Pelni Ambon, Capten beserta seluruh ABK Kapal Dorolonda untuk segera di tangkap atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan mafia tambang di Kabupaten Buru, dengan melakukan penyelundupan B3 secara ilegal dengan kapal penumpang Dorolonda," tegasnya kembali.

Kemudian keempat OKP tersebut juga meminta, agar Kepala Bea Cukai Maluku dan Kepala Syahbandar Kabupaten Buru diperiksa serta bertanggung jawab karena di duga keterlibatannya dalam aksi masuknya bahan beracun berbahaya di daerah tersebut, yakni daerah penghasil minyak kayu putih ternama di Indonesia (Kabupaten Buru).

Di akhir penutup, keempat OKP menyatakan sikap akan menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo, Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Ma'ruf Amin dan Panglima TNI Jendral Yudo Margono, Kapolri Jenderal Sigit serta Menteri terkait untuk segera ditindaklanjuti, surat yang disampaikan melalui PB. PMII, PB. HMI, PP. IMM dan PB. KMHD di Jakarta," ungkap mereka.*

(ATM-MM)

TerPopuler