Coba Program UHC Walikota Medan, Pasien Kurang Mampu Balita 5 Bulan Dipatok Deposit Rp. 30 Juta di RS Murni Teguh

Wednesday, April 26, 2023, 01:01 WIB
Oleh DELINEWS NETWORK

    Foto : Pasien balita Jihan Afifah Lubis (5) bulan yang menderita penyakit jantung bawaan lahir dirawat di ruang PICU RS Murni Teguh (ist) 


SNIPERS.NEWS
| Medan - Walikota Medan Bobby Afif Nasution mencanangkan target pencapaian Program Universal Health Coverage (UHC), guna memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi warganya mencapai 96 persen dari jumlah penduduk Kota Medan. 

Hal tersebut disampaikan Walikota Medan Bobby Nasution menjawab pemandangan umum Fraksi DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna nota jawaban kepala daerah atas Ranperda Kota Medan, tentang P-APBD 2022 di Medan, September 2022 seperti yang dikabarkan Antara News. 

Bobby juga menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait, bakal melakukan berbagai upaya agar terwujudnya program UHC di 2023, hingga mencapai kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar 98 persen.

Yang menjadi pertanyaannya, apakah target pencapaian program UHC di 2023 ter implementasi di lapangan?. 

     Foto kwitansi deposit pasien (ist) 

Informasi yang dihimpun redaksi media ini, pasien yang mencoba Program Universal Health Coverage (UHC) Walikota Medan Boby Nasution di RS Murni Teguh malah dipatok deposito Rp. 30 juta, Senin (24/4/2023).

Pasien balita bernama Jihan Afifah Lubis (5) bulan yang menderita penyakit jantung bawaan lahir dirawat di ruang PICU RS Murni Teguh sejak 18 April 2023 pukul 23.00 Wib hingga kini, dan orangtuanya Fadly Lubis (31) pontang panting mencari pinjaman biaya operasi buah hatinya.

Pasalnya, meski baru bekerja di perusahaan swasta belum juga terdaftar peserta BPJS kesehatan, sehingga dalam waktu 3x24 jam belum aktif maka otomatis status pasien umum dan wajib setor deposito. Padahal, Walikota Medan Boby Nasution tanpa embel - embel memastikan warganya gratis berobat baik di RS swasta maupun milik pemerintah.

Lantaran tak semanis ucapan menantu Joko Widodo ditambah kondisi emergency dan butuh penanganan cepat, akhirnya pihak keluarga berembuk untuk menandatangani surat pernyataan deposite Rp. 30 juta dan setor awal Rp. 10 juta, sisanya usai operasi.

Sementara pihak RS Murni Teguh membenarkan program UHC telah berjalan di RS Murni Teguh Medan, namun adapun syarat program tersebut tidak berlaku bagi penerima iuran. 

Sebab pasien Jihan Afifah Lubis merupakan satu penanggungan orangtuanya M. Fadly Lubis yang terdaftar peserta PPU PT. Sumber Rezeki Bersama unit Tanjung Morawa sejak 6 April 2023, dan iuran premi dibayarkan awal Mei sekaligus pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatannya.

"Program berobat gratis atau UHC telah berlaku di RS Murni Teguh. Dari awal masuk hingga saat ini pasien masih tetap mendapatkan perawatan secara intensife," kata Veronika tanpa merinci biaya tanggungan sistem wajib deposito.

Sekretaris Jenderal LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Bambang Syahputra, yang melakukan pendampingan pihak keluarga mengaku kecewa lantaran program UHC tak seindah harapan masyarakat Kota Medan.

"Walikota Medan harus tegas dan terbuka, sehingga tidak ada lagi warga menerima manfaat merasa korban pembohongan publik. Katanya berobat gratis dan cukup bawa KTP, namun faktanya keluarga pontang panting cari pinjaman," kata Bambang kepada wartawan.

Ia menuturkan, bahwa pihak RS Murni Teguh yang berlokasi di Jalan Jawa, Medan Timur, pada 18 April 2023 pukul 23.00 Wib diruang PICU, usai penanganan awal menanyakan sistem pembayaran umum atau BPJS Kesehatan. 

Lantaran belum terdaftar peserta BPJS, pihak rumah sakit tidak bisa mengambil tindakan lebih lanjut padahal kondisi kesehatan bayi emergency. Akhirnya, pihak rumah sakit menyodorkan surat pernyataan wajib deposit sebesar Rp. 30 juta saat itu juga.

Sadar akan kondisi buah hatinya, Fadly bersama keluarga berembuk menyiapkan panjar Rp. 10 juta dan sisanya Rp. 20 juta akan dibayar esok hari.
 
Ironisnya, pasca diruang PICU, pihak admin RS Murni Teguh kembali menyodorkan surat pernyataan kedua jika kurun waktu 3x24 jam BPJS belum aktif maka otomatis pasien umum.

"Pihak keluarga bingung, informasi simpang siur. Alangkah baiknya di awal pihak rumah sakit menyampaikan program UHC tidak berlaku bagi peserta BPJS," terangnya.

Selain itu, sambung Bambang, bagian informasi RS Murni Teguh, Yeni Purba bersikukuh menagih tagihan biaya perobatan, sebab pihak keluarga wajib membayar karena sudah terdaftar peserta BPJS meski belum aktif.

"Sabtu siang, 22 April 2023, keluarga dapat kabar pasien akan dirujuk ke RSUP Adam Malik dan diminta melunasi tagihan sebesar Rp. 16 juta. Untuk itu kami minta Walikota Medan Bobby Nasution meninjau kembali program UHC agar tepat sasaran, dan tidak menjadi tembok pemisah," terangnya.*

(rel/Toni)

TerPopuler