Kejar Tayang, PT. Indobangun Megatama Abaikan Teguran B2PJN

Friday, April 7, 2023, 11:33 WIB
Oleh DELINEWS NETWORK

SNIPERS.NEWS | Medan - Pemenang tender dan pelaksana dari proyek "peningkatan IPA KUTILANG Kap. 20 L/D dan Optimalisasi SPAM TENDEAN Kota Tebing Tinggi (Proyek APBN Kementerian PUPR TA. 2022)" PT Indobangun Megatama diduga dikerjakan asal jadi dan belum mengantongi izin galian atas pemanfaatan bahu jalan nasional (REKOMTEK) dari B2PJN Sumut. 

Hal tersebut dipaparkan PPK 4.6 Balai Jalan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Nanda Harahap saat disambangi awak media ini. 


"Kami selaku penanggungjawab dari ruas jalan nasional PPK 4.6 sangatlah kecewa dan serasa tidak dihargai oleh pihak managemen PT Indobangun Megatama selaku pemenang tender dan dikerjakan asal jadi," papar Nanda Harahap, Rabu (05/04/2023) sekira 13.00 Wib. 

Pekerjaan diduga mengindahkan keselamatan pengguna jalan yang kerap melintasinya. Ironisnya, pihak PT Indobangun Megatama tidak mengindahkan teguran pihak PPK 4.6 atas kerusakan pada bahu jalan nasional di ruas Jalan Gatot Subroto (lintas Tebing Tinggi - Pematang Siantar). 


"Kami telah memberikan teguran dan melayangkan surat resmi pemberhentian pekerjaan, sebab PT. Indobangun Megatama belum mengantongi izin. Namun pekerjaan tetap dilakukan oleh pihak kontraktor tersebut, dan tak mengindahkan teguran dan surat resmi yang kami layangkan," ucap Nanda.

Sebagai syarat mendapatkan izin REKOMTEK yang diterbitkan dari B2PJN Sumut, pihak kontraktor pemenang tender wajib menyerahkan jaminan pelaksana berupa Bank Garansi (BG). Sebagai wujud keseriusan kontraktor pemenang tender sebagai jaminan bahwa pengerjaan tidak menimbulkan kerusakan bahu jalan. 

"Hingga saat ini, pihak PT. Indobangun Megatama sebagai pemenang tender belum menyerahkan jaminan keseriusan pekerjaan tidak menimbulkan kerusakan bahu jalan kepada kami. Mirisnya, kontraktor tersebut tetap melakukan pekerjaannya terkesan anggap enteng," tandas Nanda. 

PT. Indobangun Megatama tetap melakukan pekerjaannya tanpa mengantongi izin dengan alasan menunggu pembayaran termin. 

"Akibat dari pekerjaan sepanjang 5 KM yang mereka kerjakan kini bahu jalan yang ada di Jalan Gatot Subroto Tebing Tinggi rusak dan berlubang serta ada yang ambruk longsor kedalam," kata Nanda penuh kesal. 

Diketahui pihak PPK 4.6 jalan nasional juga telah berulang kali berkordinasi ke pihak rekanan PT Indobangun Megatama, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Utara dan juga kepada PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi agar tidak melanjutkan seluruh aktivitas galian penanaman lupa SPAM sebelum jaminan pelaksanaannya diserahkan kepada B2PJN Sumut. 

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini selanjutnya akan mengkomfirmasi kepada pihak Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Utara (Satker Wilayah 1 Sumatera Utara) mengenai pertanggungjawaban PT Indobangun Megatama atas kerusakan bahu jalan nasional   yang diakibatkan dari pekerjaan proyek tersebut.*

(Ton/Redaksi) 

TerPopuler