Polres Binjai Tangkap 2 Pengedar Ganja

Selasa, 11 April 2023, 18:42 WIB
Oleh Link

Foto : Dua pelaku yang diamankan Polres Binjai diduga pengedar dan pemasok narkoba


SNIPERS.NEWS | Binjai - Polres Binjai berhasil mengamankan Dua orang pria, yaitu AW (51) serta BP alias Botak (38) karena diduga sebagai pengedar dan pemasok narkoba jenis ganja, Senin (10/4) sekira pukul 17.00 Wib. 

Kedua pria tersebut diamankan polisi dari dua lokasi yang berbeda. Adapun AW berhasil diamankan di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara. Sedangkan BP alias Botak diamankan di Jalan Soekarno - Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. 


Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang, yang berjanji akan memberantas segala peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. 

Menindaklanjuti atensi dari pimpinannya, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap lokasi lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran gelap narkotika yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat. 

Akhirnya, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Satnarkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman, melakukan penyelidikan sesuai informasi awal. Kerja keras itu pun akhirnya menemukan titik terang. Sebab, setelah 2 hari melakukan penyelidikan, tim mendapatkan ciri ciri orang yang dicurigai sebagai bandar narkoba jenis ganja yang akan mengantarkan barang pesanannya. 

Adalah, AW yang terlebih dahulu berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Binjai di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara. Ia diduga sebagai bandar narkoba jenis ganja. 

"Selain terduga, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik dengan berat Brutto 2 kilogram, serta 1 unit HP berwarna hitam merk Samsung," ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/4) sore. 

Interogasi awal pun dilakukan petugas. Akhirnya, AW mengakui bahwa dirinya memperoleh ganja tersebut dari seorang rekannya berinisial BP alias Botak. 

Tidak ingin orang yang dicari kabur, tim langsung melakukan pengejaran terhadap BP alias Botak dan berhasil mengamankannya di Jalan Soekarno - Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. 


Tidak hanya mengamankan BP. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik dengan berat Brutto 12 Kg, 3 bungkus plastik, 1 unit timbangan berwarna hijau, 6 buah lakban berwarna coklat, 1 unit HP merk Nokia berwarna hitam, serta 1 unit Sepeda Motor jenis Yamaha N-max dengan No. polisi BK 6665 AHJ.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Binjai guna menjalani proses lebih lanjut. 

"Keduanya akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subs 111 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," demikian tegas Kasi Humas Polres Binjai.*

(RN)

TerPopuler