Akibat Rugikan Nasabah dan Perusahaan Pembiayaan, Oknum "Makelar Nakal" Di Demak Akan Dipolisikan

Minggu, 28 Mei 2023, 12:44 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Demak - Maraknya aksi oknum "makelar nakal", menjadikan nasabah terlibat dalam perbuatan melawan hukum, karena diduga menerima sejumlah uang dari oknum "makelar nakal" ini.

Modus pelaku yaitu meminjam data dan dokumen calon nasabah atau mengajak bekerjasama, untuk diproses dalam pengambilan kredit sepeda motor yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan.

Melalui keterangan Novrizal selaku pimpinan perusahaan pembiayaan FIF Group Pos Demak, membenarkan hal itu. "Informasi tim lapangan yang kita terima akan jadi sorotan kami. Dan kami juga memiliki bukti-bukti yang valid," imbuhnya, yang juga selaku Ketua Badan Advokasi Investigasi HAM RI Provinsi di kantornya, Kelurahan Mranak, Kecamatan Wonosalam, Minggu (28/05/23).


"Kita akan lakukan upaya hukum dan sudah komunikasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan efek jera. Bisa saja pelaku dan yang terlibat dikenakan pasal-pasal 372 KUHP dan 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, pasal 36 tentang fidusia, 480 KUHP terkait penadahan dengan hukuman penjara selama 4 tahun," sambungnya.

Novrizal yang tercatat sebagai Mediator Non Hakim dari Dewan Sengketa Indonesia (DSI) ini pun menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati, jangan sampai terlibat. "Jangan mau diajak kerjasama diiming-imingi sejumlah uang dengan memakai data dan dokumen pribadi, untuk membantu kejahatan oknum "makelar nakal" terutama untuk daerah Demak dan sekitarnya.*

(R - 1)

TerPopuler