Dalih Bantu Skripsi, Dosen Pembimbing di Buleleng Diduga Lecehkan Mahasiswi

Tuesday, May 9, 2023, 22:47 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Buleleng - Putu AA (33) (pelaku), Dosen Pembimbing di salah satu Perguruan Tinggi di Buleleng, Bali, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah mencoba melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada mahasiswinya, sebut saja Korban Ida RD (22), pada Jumat 5 Mei 2023 sekira pukul 02.00 Wita.

"Awalnya, korban membuat status di WhatsApp pada hari Kamis 4 Mei 2023 pukul 22.42 Wita tentang permasalahan keluarga dan di kampus, yang berkaitan dengan pembuatan Skripsi. Hal itupun mendapatkan respon dan tanggapan dari Dosen pembimbingnya. Pelaku (Dosen) meminta kepada korban untuk boleh menemuinya di kos dan Korban menjawab, iya," terang Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., saat menggelar press release di Mapolres Buleleng, Selasa (09/05/2023) pukul 10.00 Wita.

Setelah Pelaku sampai di halaman kos yang ada di Jalan Komodo Lingkungan Banyuning, Buleleng, kemudian di jemput oleh Korban untuk di ajak naik ke lantai dua tempat kamar kos korban.

Saat di dalam kamar kos, sebut Kapolres, pintu dalam keadaan terbuka, kemudian korban memberikan Snack dan biscuit kepada Pelaku sambil Korban bercerita tentang masalah keluarga dan proses pembuatan skripsinya kepada Pelaku yang merupakan Dosen pembimbingnya. Saat itu, antara Korban dan Pelaku duduk berdampingan.

Saat duduk berdampingan di atas tempat tidur kos, lanjut Kapolres, Pelaku sempat memeluk Korban dari belakang menggunakan tangan kiri mengenai payudara kanan Korban. "Kemudian Pelaku memeluk Korban dari samping menggunakan tangan kanan serta mencium pipi Korban. Karena Korban merasa tidak nyaman, kemudian Korban merubah posisi duduknya," jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Buleleng mengatakan, Pelaku kemudian menuju pintu kamar kos Korban dan selanjutnya menutup pintu, kemudian terduga pelaku kembali mendekati Korban, namun saat itu Korban berdiri membuka kembali pintu kamar kos dengan alasan kamar kos dalam keadaan panas.


"Saat Korban di depan pintu, kemudian Pelaku menarik tangan Korban dengan paksa serta menarik pinggang korban dengan kedua tangan Pelaku dengan maksud kembali masuk ke kamar kos, dan niat Pelaku saat itu ingin melakukan hubungan badan. Namun, Korban menolak dengan cara berontak. Dan akhirnya Pelaku meninggalkan Korban pada hari Jumat 5 Mei 2023 sekira pukul 02.00 Wita," terang Kapolres.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan Korban ke PPA Satreskrim Polres Buleleng pada tanggal 5 Mei 2023. Kemudian kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Pica Armedi langsung merespon cepat melakukan permintaan keterangan terhadap Korban dan juga mengamankan Pelaku di rumahnya Jalan Pulau komodo Singaraja.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Korban dan saksi fakta lainnya serta di dukung dengan bukti lainnya, terhadap terduga Pelaku sejak tanggal 6 Mei 2023 telah diamankan untuk 20 hari ke depan dan di sangkakan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara pisik sebagimana di maksud dalam rumusan pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," imbuh Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial.

"Bila menyampaikan keluhan terhadap masalah yang dialami para Pelajar dan mahasiswi, lebih baik sampaikan kepada orang tua secara langsung. Karena bila disampaikan di medsos, maka akan mendapatkan tanggapan
yang berbeda-beda dari yang membaca dan melihatnya," tutup Kapolres Buleleng.
 
Di sisi lain, Pelaku juga menyampaikan permintaan maaf kepada Korban dan keluarga, serta siap mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya.*

(Arifin)

TerPopuler