K3S Diduga Lakukan Pungli Kepada Para Kepsek, Dengan Dalih Ada Temuan BPK

Wednesday, May 24, 2023, 21:44 WIB
Oleh Link

Foto : Kantor Dinas Pendidikan Kota Binjai.


SNIPERS.NEWS | Binjai - Terkait adanya temuan BPK di Kota Binjai, khususnya di Dinas Pendidikan Kota Binjai, para Kepala Sekolah (Kepsek) di minta kembalikan dana yang dikeluarkan yang tidak sesuai juknis.

Adapun pembayaran yang harus dikembalikan para Kepala Sekolah terkait pembayaran gaji bendahara dana bos dan bendahara barang dana bos, yang mengunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dengan adanya temuan BPK tersebut, para kepsek diminta mengembalikan dana pembayaran tersebut sebesar 50%, yang dikutip oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) per-Kecamatan masing -masih. Pengembalian dana bos atas temuan BPK ini adalah tahun anggaran 2022.

Menurut salah seorang sumber, saat dikonfirmasi Rabu (24/5/2023) pagi ini sungguh sangat aneh, kalaupun ada temuan BPK terkait pembayaran honor yang mengunakan dana bos tidak sesuai juknis, seharusnya ada audit dahulu dari Inspektorat, tetapi sampai saat ini belum ada inspektorat datang dan audit ke sekolah-sekolah.

"Aneh kan?, kok tiba-tiba para Kepala Sekolah diminta kembalikan dana anggaran yang disampaikan K3S sebesar 50%," ujar sumber.

"Ini sangat aneh, semoga saja pungli - pungli di Dinas Pendidikan bisa cepat terbongkar. Bagaimana Kepsek bisa bekerja dengan baik jika mereka seperti di anggap sapi perah," ungkap sumber dengan nada kesal.


Ir. Eddy Aswari selaku Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), mengatakan saat diminta keterangan terkait temuan BPK. Dirinya pun mempertanyakan beberapa hal, diantaranya :

- Apakah sudah ada audit yang dilakukan oleh inspektorat dengan cara kunjungan ke sekolah-sekolah?.
- Setelah itu sudah dilakukan Inspektorat, mereka membuat laporan.
- Jika memang perlu peningkatan bisa diaudit oleh BPK

Saat yang sama, awak media ini juga mencoba mengkonfirmasi para K3S via whatsApp, sampai berita ini diterbitkan para K3S terkesan bungkam.

Kadis Pendidikan Kota Binjai Edi Mulia saat dikonfirmasi menyangkal hal itu. "Tidak benar Bendahara Bos melalui Kepala Sekolah kita minta mengembalikan honor tahun 2022, karena justru tak sesuai Juknis dan ini fakta draft temuan BPK dan pengembaliannya masing - masing sekolah," jelasnya.

Soal pengembaliannya, K3S adalah perpanjangan tangan dinas untuk menyampaikan ke sekolah sekolah. Kalau pun sekolah sekolah tak mau mengembalikan yang salah bayar karena tak sesuai juknis silahkan saja, tanggung jawab di kepala sekolah masing masing.

"Apalagi Kepala Sekolah yang baru yang tak mengetahui adanya pembayaran honor bendahara dari dana bos karena terjadi tahun 2022," ungkap Kadis Pendidikan Kota Binjai.*

(RN)

TerPopuler