Kesbangpol Agara Ingatkan Seluruh Lembaga Kemasyarakatan Untuk Segera Melapor

Saturday, May 27, 2023, 08:31 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Agara - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Tenggara (Agara) mengingatkan kepada seluruh pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang ada di seputaran Agara untuk segera melapor. Hal ini berlaku bagi Ormas yang telah habis masa berlaku maupun yang baru terbentuk dan belum pernah melapor.

Kepala Kesbangpol Aceh Tenggara Sahrul Desky, S.E., M.Si., melalui Kasubbid Ormas Hakiki, S.E., menyampaikan kepada tim Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) saat berkunjung ke ruang kerjanya di Kantor Kesbangpol, Jalan Iskandar Muda, Kutacane lama, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Juma'at (26/5/2023) siang.

Kasubbid Ormas Hakiki, S.E. mengatakan, hal ini dilakukan karena telah menjamurnya Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tidak terdaftar pada Kesbangpol Linmas, ini akan segera ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, dan akan dibentuk tim terpadu dalam pengawasan pada Ormas.

"Kita akan melibatkan pihak dari kepolisian dan kejaksaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah," ujarnya.  

Sedangkan Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan yang telah menetapkan SKT berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.

"Untuk itu, kami dari Kesbangpol Linmas mengimbau, agar seluruh Ormas yang telah berakhir SKT nya untuk segera menunaikan kewajibannya, melapor kembali melalui Kesbangpol Aceh Tenggara," kata Hakiki.

Lanjut Hakiki, sebagaimana ketentuan yang berlaku, apabila Ormas dan LSM tidak melaporkan lembaganya, maka tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan apapun dan tidak mendapat pelayanan dari Pemerintah.

Sementara Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sudah melapor, hingga berita ini tayang, terdapat 36 Ormas, Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang telah melapor melalui Kesbangpol.*

(Dalisi)

TerPopuler