SNIPERS.NEWS | Jembrana - Maraknya kasus Narkoba dan Psikotropika yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Jembrana, Bali, dalam operasi Antik Agung 2023 maupun diluar operasi Antik. Polres Jembrana membuka pintu rehabilitasi bagi pengguna Narkoba.
Disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Darmana saat ditemui pada minggu (28/5/23), dirinya menghimbau agar masyarakat melaporkan jika ada kenalan, kerabat atau keluarga diketahui menggunakan narkoba untuk diupayakan rehabilitasi.
Alit mengatakan, selama operasi Antik 2023 telah berhasil menangkap 3 tersangka yaitu IKAS di Jalan Kutai Banjar Sebual, IPAM alias Abem di Jalan Kuru Setra Desa Yeh Kuning dan IMB alias Bagik di Jalan Jempiring No 4 Kelurahan Baler Bale Agung.
Sedangkan diluar operasi Antik mengungkap 2 kasus dengan 5 tersangka, menangkap 3 tersangka di Pangkung Dedari Melaya, IKMS alias Dek Mawa, IDGF alias Dewa Robert dan AR alias Rafiq, ketiga tersangka mengaku patungan membeli sabu-sabu untuk dipakai bersama.
Sementara untuk 2 tersangka lainnya telah berhasil menangkap tangan IPAE alias Angga yang membonceng IKW alias Mandi membawa paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu, saat keduanya mengambil paket tersebut di gang sebelah selatan GOR Krisna Jvara Kelurahan Dauhwaru.
Masih menurut keterangan Kasat Resnarkoba Alit Darmana, terakhir 3 tersangka peredaran pil koplo yaitu Ahmad Supiyan alias Ian, Faisal Ardiansyah berhasil diamankan pada sebuah rumah di Banjar Mandar Desa Cupel, dan tersangka MS alias Dani dalam berkas tersendiri.
"Keseluruhan 11 orang tersangka yang berhasil kita ungkap yaitu 8 tersangka tindak pidana Narkotika dan 3 pelaku penjualan obat tanpa ijin edar," ungkapnya.
Alit menambahkan seijin Kapolres Jembrana, menyampaikan akan memfasilitasi bagi pengguna yang bersedia melaporkan dirinya untuk upaya rehabilitasi.
Alit Darmana juga membenarkan telah menangkap 2 pelaku yang merupakan Pegawai Negeri Sipil dan tenaga kontrak di Pemkab Jembrana dalam kasus
tindak pidana Narkotika jenis sabu.*
(Made Budi)