Program PTSL Sertifikat Tanah Massal Diduga Dijadikan Ajang Bisnis Oleh Oknum

Rabu, 17 Mei 2023, 09:39 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - Program Pemerintahan Presiden Ir. H. Joko Widodo tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) massal untuk pembuatan sertifikat tanah diduga jadi ajang bisnis oleh para oknum.


Pasalnya, berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri  hanya memperbolehkan memungut biaya sebesar Rp. 200.000,-, untuk zona IV, itupun jika masyarakat tidak merasa keberatan, karena pada dasarnya PTSL massal tersebut digratiskan oleh pemerintah.


Hal itu terjadi di Desa Tungkal I Kecamatan  Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Provinsi Jambi. Di daerah tersebut, berdasarkan sumber yang dapat dipercaya, bahwa masyarakat harus menyetorkan uang sebesar Rp. 350.000.


"Kami diminta sebesar Rp. 350.000.- per sertifikat, tapi kami baru membayar Rp. 200.000. Kalau sudah selasai, baru membayar sisanya sebesar Rp. 150.000.- lagi," tutur sumber.


"PTSL inikan program Bapak Presiden Jokowi, kenapa harus memberatkan masyarakat?. Padahal SKB 3 Menteri, jika ingin mengutip tidak boleh lebih dari Rp. 200.000.-" ujar sumber, yang memang dirahasiakan media Snipers.news identitasnya, Selasa (16/5/2023).


Hal ini sudah jelas menyalahi aturan, yang notabenenya merupakan program Presiden RI Jokowi. Proses PTSL seharusnya dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat kepemilikan tanah, bukan malah memberatkan.


Awak media ini mencoba mengkonfirmasi melalui Kasipem Desa Tungkal I Bambang.
Dia (Bambang) mengatakan, bahwa saat ini sebanyak 700 sertifikat tahun 2023  maksimal baru.


"Pengukuran yang sudah berjalan ada sekitar 250 sertifikat. Per sertifikat itu memang kami minta Rp. 350.000.-, tapi baru Rp. 200.000.- dulu kami pungut, kalau sudah selesai baru sisanya Rp. 150.000.- lagi. Itu sudah bersih semua. Kata warga tidak ada masalah saya pungut biaya sebanyak itu," tutur Bambang.


Pada dasarnya, biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan di tanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu pastilah keberatan. Menurut SKB 3 Menteri, tentang PTSL, ini hanya dikenakan biaya maksimal Rp. 200.000,- untuk Zona IV yakni Provinsi Jambi, tidak boleh lebih dari itu.


Oleh sebab itu, jika ada oknum yang memungut biaya lebih dari yang sudah dianjurkan tersebut, bisa dikenakan sangksi hukuman.*


(DN)

TerPopuler