Pura-Pura Bersihkan Sampah, NSD (36) Nekad Curi Motor di Halaman Rumah

Thursday, May 4, 2023, 21:20 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Buleleng - Sungguh nekad apa yang dilakukan NSD (36), warga Lingkungan Payaman Kelurahan Giri Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur ini, ia nekad masuk ke halaman rumah Hamdani (37) warga Banjar Tegal Bundar Desa Sumber Kelampok Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng, Bali, dengan berpura-pura hendak membersihkan sampah yang ada di sekitar sepeda motor yang sedang terparkir pada Senin (1/5/23) sekira pukul 17.30 Wita.

"Ada seseorang yang tidak dikenal masuk ke halaman rumah. Hamdani sempat menegur, karena tidak dihiraukan, dianggap orang tersebut adalah orang yang sedang mengalami gangguan jiwa. Sehingga saat itu Hamdani meninggalkannya untuk mandi," terang Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, S.H., di dampingi Kapolsek Gerokgak Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, S.St., dan Kanit Reskrim Polsek Gerokgak AKP Putu Mahayasa seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., Kamis (4/5/2023).

"Karena teringat, kunci sepeda motor Honda Vario DK 6415 UAB miliknya masih nyantol, akhirnya Hamdani (37) kembali menuju sepeda motor untuk mengambil kunci kemudian masuk kembali ke kamar mandi," sambungnya.

Tidak lama kemudian, istri Hamdani, Nurhalimah (34) tiba-tiba berteriak, sepeda motornya sudah di naiki dan mau di bawa kabur oleh orang tidak di kenal.

"Karena ada teriakan dari Nurhalimah, kemudian pelaku melarikan diri, lalu di kejar oleh warga sekitar rumah korban dan akhirnya dapat diamankan warga," beber Sumarjaya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Gerokgak. Selanjutnya, Ni'am Sastro Dikoro (NSD) diamankan pihak Kepolisian.

"Maksud dan tujuan terduga pelaku melakukan perbuatannya tersebut adalah untuk memiliki sepeda motor milik korban, tetapi pada saat ingin membawanya di teriaki oleh istri korban, akhirnya terduga pelaku tidak dapat memilikinya," ungkapnya.

"Terhadap terduga pelaku di sangka telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan terduga pelaku telah diamankan di Polsek Gerokgak untuk 20 hari ke depan," pungkas Kapolsek Gerokgak Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, S.St.*

(Arifin)

TerPopuler