Sah Terdaftar di KPU Sumut, Johan Merdeka Siap Perjuangkan Keadilan dan Kedaulatan Tanah Untuk Rakyat

Sunday, May 14, 2023, 21:26 WIB
Oleh Redaksi

Foto : Johan Merdeka, Aktivis Pertanahan Sumatera Utara (Calon Anggota Legislatif DPRD Sumut dari Partai PSI)


SNIPERS.NEWS | Medan - Persoalan pertanahan yang terjadi di Wilayah Deli Serdang khususnya, saat ini masih meninggalkan persoalan yang belum tuntas, terutama di lahan-lahan eks HGU PTPN II yang sejatinya telah di lepas ribuan hektare untuk diberikan kepada rakyat sesuai aturan dan mekanisme menurut UU. Namun hingga saat ini, persoalan tanah ex HGU PTPN II belum juga tuntas.

Hal itu disampaikan Johan Merdeka kepada awak media, usai secara resmi mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 3 Kabupaten Deli Serdang di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara, di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan, Minggu (14/05/23) sore.

Menurut Johan Merdeka, yang juga merupakan seorang aktivis pertanahan di Sumatera Utara, dan kerap turun ke jalan menyampaikan tuntutan kepada pemerintah, dirinya meminta agar secepatnya menuntaskan persoalan pertanahan yang sudah berlarut-larut, sehingga menimbulkan berbagai persoalan ditengah masyarakat.
 
"Saya niatkan dan wakafkan diri saya ini untuk maju sebagai calon anggota DPRD Sumatera Utara daerah Pemilihan Deli Serdang, untuk berjuang bersama rakyat memperjuangkan hak-hak atas tanah yang selama ini dinikmati kelompok elit tertentu, sehingga rakyat sebagai pemilik hak atas tanah tersebut terabaikan," ujar Johan, yang juga sebagai Ketua Umum DPP Satu Betor ini.

Selain itu, kata Johan, sejauh ini belum ada political will pemerintah untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang ada di Sumatera Utara secara serius, terutama tanah eks HGU PTPN II yang sebenarnya sudah dilepas untuk di kembalikan kepada rakyat, belum juga tuntas.

"Ada 5.873 Hektare tanah eks HGU PTPN II yang sudah dilepas pemerintah, namun faktanya hingga saat ini rakyat belum menerima secara kongkrit tanah tersebut. Bahkan ada kesan, bahwa tanah-tanah eks HGU PTPN II dinikmati kelompok tertentu yang memiliki akses politik dan akses sosial kepada oknum tertentu, sehingga hak rakyat terabaikan, inilah salah satu motivasi saya untuk berjuang lewat Parlemen. Sejatinya, yang secara konstitusional memiliki legalitas dalam memperjuangkan hak-hak rakyat atas tanah tersebut adalah rakyat," ujar aktifis tanah ini tegas.

Johan juga menilai, bahwa selama ini DPRD Sumatera Utara abai dan tidak berani menyuarakan aspirasi hak rakyat atas tanah eks HGU PTPN II secara terbuka. Untuk itulah alasannya untuk maju dan berkompetisi lewat pertarungan pemilihan calon anggota legislatif DPRD Sumatera Utara Dapil III Deli Serdang lewat Partai PSI.

"Untuk itu saya bermohon dan berharap kepada masyarakat Deli Serdang khususnya, untuk secara cerdas memilih wakilnya yang memiliki integritas dan komitmen perjuangan keadilan dan kedaulatan atas tanah, sehingga perjuangan lewat Parlemen lebih kuat daya dorong kepada pemerintah Kabupaten, Provinsi hingga Presiden, agar segera menuntaskan persoalan tanah ini sesegera mungkin, dan kembalikan hak kedaulatan dan keadilan tanah untuk rakyat," ujar anak tokoh pejuang tanah Sumatera Utara ini.

Johan juga berharap, Partai PSI tetaplah berdiri sebagai garda terdepan dalam mengawal hak-hak rakyat kecil, yang terzolimi oleh kekuasaan, agar keadilan dan kedaulatan atas tanah untuk rakyat dapat dituntaskan sesuai koridor hukum dan peraturan yang ada.

"PSI akan selalu hadir ditengah masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan kedaulatan rakyat atas tanah, yang saat ini kekuatan konglomerasi sangat menguasai tanah-tanah tersebut. Untuk itu saya dan Partai PSI berharap dukungan dan do’a masyarakat Deli Serdang khususnya kepada saya dan Partai PSI. Insya Allah harapan itu akan segera terwujud," tutur Johan.*

(R - 1)

TerPopuler