SNIPERS.NEWS | Medan - Praktik judi di wilayah hukum (wilkum) Polrestabes Medan diduga semakin merambat dan seakan kebal hukum. Salah satu titik praktik judi dadu dan tembak ikan yang terletak di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan, tepatnya berada di samping Bengkel 128 semakin eksis beroperasi hingga 24 jam. Dan belum pernah ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), yakni dari pihak kepolisian.
Pasalnya, pemilik/pengelola judi tersebut diduga memberikan setoran/upeti kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga bisnis haramnya bebas beroperasi tanpa ada hambatan. Dan disebut-sebut juga judi tersebut beromset ratusan juta rupiah perhari.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga menegaskan, agar seluruh jajarannya supaya memberantas segala bentuk perjudian yang ada di Sumatera Utara.
Selain itu, Kapolda Sumut juga menghimbau untuk tidak ada kesempatan bagi mafia-mafia pengelola judi dalam menjalankan bisnis ilegalnya. Namun, penegasan tersebut terkesan diabaikan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tuntungan.
Untuk itu, warga seputaran Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan meminta Kapolda Sumut memerintahkan dengan tegas kepada jajarannya, agar menindak semua titik titik praktik perjudian di wilkum Polrestabes Medan.
"Kami minta Bapak Kapolda Sumut tegas untuk tindak praktik-praktik perjudian di wilkum Polrestabes Medan, khususnya wilkum Polsek Medan Tuntungan," pinta warga yang tidak mau namanya dipublikasikan, sembari menunjukkan lokasi judi tersebut, Jumat (9/6/2023).
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, S.I.K., dan Kasat Reskrimnya Kompol Teuku Fathir Mustafa, S.I.K., saat dikonfirmasi via selular, Jumat (9/6/2023) terkait diduga judi tembak ikan dan dadu bebas beroperasi di Simpang Selayang Kecamatan Medan tuntungan tepatnya di samping Bengkel 128, yang merupakan wilayah hukumnya, hingga berita ini diterbitkan belum berkomentar/bungkam.*
(Tim)