SNIPERS.NEWS | Agara - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara) Jamudin Selian, dipolisikan oleh sejumlah pegiat organisasi kemasyarakatan Agara, Jumat (7/7/2023).
Pelapor yang tergabung dalam Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara membuat laporan ke penegak hukum, terkait dengan adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRK Agara Jamudin Selian terhadap Penjabat (Pj) Bupati Drs. Syakir, M.Si., serta Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza.
Begitu juga dengan tindakan Wakil Ketua DPRK Agara beberapa waktu lalu, yang disinyalir telah melakukan penyalahgunaan kewenangan pada tugas dan fungsi sebagai lembaga di DPRK.
"Atas perbuatannya, saudara Jamudin Selian selaku Wakil Ketua DPRK Aceh Tenggara yang telah menimbulkan kekisruhan beberapa waktu yang lalu, kami berinisiatif melaporkan bersangkutan kepada pihak Polres Aceh Tenggara," sebut perwakilan Koalisi LSM Peduli Aceh Tenggara Samsudin Tajmal, S.Sos.
Dikatakannya, bahwa Jamudin Selian diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Penjabat Bupati Syakir dan Ketua DPRK Denny Febrian Roza, seperti tuduhan kolusi, pungli dan mengunakan lembaga untuk kepentingan pribadi, sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pemberhentian Pj. Bupati Aceh Tenggara. Surat ini dikeluarkan di Kutacane pada 20 Juni 2023 dengan nomor 103/ DPRK - AGARA/VI/2023. Ditandatangani oleh Jamudin serta 21 anggota DPRK Aceh Tenggara lainnya.
Begitu pula tentang Surat DPRK Aceh Tenggara nomor 102/ DPRK - Agara /VI/2023 terhadap ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza, S.S.T.P., M.Si.
Selanjutnya Surat Nomor 104/DPRK - Agara / VI/2023 perihal klarifikasi rekomendasi hasil evaluasi kinerja dan kompetensi PPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
"Akibat perbuatan Wakil Ketua DPRK Agara Jamudin Selian, telah menyalahi undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 149 tentang tugas dan fungsi kewenangan, yaitu Pemberhentian Pj Bupati dan telah merekomendasikan saudara Mhd Ridwan secara personal agar tidak diberhentikan dari jabatan Sekertaris Daerah (Sekda). Sementara itu jelas bukan kewenangan tugas dan fungsi DPRK," kata mereka lagi.
Selain itu, tindakan yang dilakukan Jamudin Selian dan 22 anggota DPRK yang lain juga telah melanggar tata - tertib (Tatib) seperti yang disebutkan dalam peraturan DPRK Aceh Tenggara pasal 2 nomor 1 tahun 2020.
Sementara, surat yang dikeluarkan tersebut diduga tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan resmi didalam rapat lembaga resmi DPRK, dan melanggar pasal 96 peraturan DPRK nomor 1 tahun 2020.
"Tujuan pelaporan ini untuk mengkoreksi perbuatan unprosedur, ilegal atau bodong yang dilakukan oleh saudara Jamudin selaku Wakil Ketua DPRK," sebutnya.
Dalam kesempatannya, M. Saleh Selian, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara menyebutkan, mereka diduga telah menggunakan lembaga terhormat dengan cara koboy untuk keinginan mereka memperpanjang jabatan Sekda Aceh Tenggara (Agara).
"Hal ini harus terang supaya publik tidak bingung, artinya kolusi apa dan pungli apa
yang dilakukan Pj. Bupati bersama Ketua DPRK Aceh Tenggara," tegas Saleh Selian.
Sementara, pada empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Aceh Tenggara (Agara) memberi mandat melapor kepada masing-masing organisasi, yakni LIRA Aceh Tenggara ditandatangan Saleh Selian, LSM Penjara (Izahrudin Selian), LSM GAKAG (Arafik Beruh, S.H.I) dan LSM Sepakat Segenap (Samsudin Tajmal, S.Sos).*
(Dalisi)