Dalam Sebulan, Satresnarkoba Polres Tabanan Ungkap 7 Kasus Narkoba Dengan 8 Tersangka

Sabtu, 29 Juli 2023, 19:02 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Tabanan - Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes S.H.,S.I.K., M.H., menyampaikan Polres Tabanan berhasil mengungkap 7 Kasus Narkoba dengan 8 tersangka pada periode Juni sampai dengan Juli 2023.

Keberhasilan satuan Narkoba Polres Tabanan disampaikan oleh Kapolres Tabanan saat menggelar press release di Mako Polres Tabanan pada Jum'at (28/07/2023).

Kapolres Tabanan didampingi Kasat Resnarkoba 
AKP I Kadek Darmawan, S.Sos., dan Kasi Humas serta Kanit Sidik Resnarkoba Polres Tabanan memaparkan, bahwa tersangka DJ , 31 tahun asal Tabanan ditangkap hari Senin 5 Juni 2023 di Jalan Majapahit Desa Denbantas Tabanan, dengan barang bukti 91 paket berisikan kristal bening yang diduga shabu yang ditemukan di beberapa tempat di wilayah Tabanan. Dan pada Rabu 14 Juni 2023 Personil Satuan Resnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka DY (28) karyawan swasta yang asal Tabanan ini.

"Saat digeledah ditemukan barang bukti yang diduga shabu terbungkus dalam klip plastik dengan total 4,8 gram netto," terangnya.

"Sedangkan tersangka ke tiga dan ke empat, MA, laki (41) swasta, bersama dengan WA, laki (35) yang sama-sama asal Tabanan juga dilakukan penangkapan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana mengedarkan narkoba jenis shabu dengan barang bukti ditemukan seberat 0,26 gram netto," sambungnya.

"Kedua tersangka dibekuk di daerah Kecamatan Selemadeg Timur Kabupaten Tabanan. Untuk tersangka ke lima MS, (24) laki-laki pengangguran asal Tabanan ini ditangkap karena saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga shabu seberat 0,22 gram netto, tersangka ditangkap di daerah Dauh Pala -Tabanan tanggal 10 Juli 2023," ungkapnya.

"Tersangka ke enam adalah seorang lelakI sebagai karyawan swasta, ES (24) asal Abiantuwung - Kediri Tabanan ditangkap pada Selasa  11 Juli 2023, ditemukan barang bukti yang diduga shabu terbungkus dengan 15 klip plastik dengan total seberat 9,49 gram netto. Sedangkan tersangka ke tujuh berinisial DW, laki- laki (26) asal Tabanan juga ditangkap karena ditemukan barang bukti padanya yang diduga Shabu seberat 0,38 gram netto," ujarnya.

Tersangka ditangkap di wilayah Selemadeg Barat Tabanan pada hari dan tanggal yang sama karena berkaitan dengan tersangka DW." tambah Kapolres.

"Tersangka kedelapan adalah seorang ibu rumah tangga, DI (32) asal Tabanan dilakukan penangkapan pada Rabu 12 Juli 2023 di wilayah Demung Kediri-Tabanan, karena kedapatan membawa barang berupa yang diduga Shabu yang ditaruh di dalam saku celana jeans terbungkus dalam plastik klip terlilit plaster didalam pembungkus rokok," ungkap Kapolres Tabanan

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes S.H.,S.I.K., M.H., menghimbau masyarakat agar menyampaikan informasi jika ada berkaitan dengan Narkoba kepada Polisi Banjar yang telah dibentuk Polres Tabanan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

"Peran serta para orang tua juga sangat kami harapkan untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya yang menginjak dewasa jangan sampai bersentuhan dengan Narkoba," pesan Kapolres.

"Mari kita bersama-sama nyatakan perang terhadap narkoba war on the drugs," tutup Kapolres Tabanan.

Kedelapan tersangka tersebut diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta s/d 8 milyar. Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).*

(Arifin/Lilik/Hms)

TerPopuler

Whatsapp-Button