DPRK Agara Gelar Konferensi Pers Terkait Pengiriman Surat Ke Mendagri RI

Selasa, 04 Juli 2023, 01:00 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Agara - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara) menggelar jumpa Pers perihal pengiriman surat laporan ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Tito Karnavian, guna meminta agar Penjabat Bupati Drs., Syakir, M.Si., diberhentikan dengan segera dari jabatannya, sebagai Pj Bupati Agara.

Kegiatan konferensi Pers tesebut berlangsung di Ruang Rapat Wakil Ketua I DPRK Agara, Jamudin Selian, Senin (3/7/2023).

Berdasarkan Surat DPRK yang diperlihatkan kepada Awak Media yang hadir dalam konferensi Pers tersebut, dengan nomor : 103/DPRK-AGR/IV/2023 yang bertuliskan tentang permintaan pemberhentian Pj Bupati Agara, yang ditujukan ke Mendagri. Surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRK Agara Jamudin Selian dan 4 fraksi dari 23 anggota DPRK lainnya, tertanggal 20 Juni 2023.

Sementara, Wakil Ketua I DPRK Agara Jamudin Selian membenarkan adanya surat kesepakatan dari empat Fraksi tersebut, yang telah dilayangkan ke Mendagri. "Harapan kami Mendagri Tito Karnavian bisa secepatnya menindaklanjuti surat tersebut," tegas Jamudin.

Dalam isi surat itu menyebutkan, kinerja Pj Bupati dalam menjalankan tugas dari sejak pelantikan hingga saat ini dipandang berkinerja rendah.

Kemudian, hubungan kelembagaan antara PJ Bupati Syakir dalam kerja sesuai dengan tupoksi bersama DPRK Aceh Tenggara tidak berjalan dengan setara, dan telah pada tahap tidak menghargai kelembagaan DPRK Aceh Tenggara.


DPRK menilai, Syakir tidak mendalami secara lebih utuh kelembagaan DPRK Aceh Tenggara, sehingga hanya melakukan kerjasama secara personal atau kolusi dengan Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Ferbrian Roza.

"Kami telah menyatakan mosi tidak percaya kepada yang bersangkutan. Syakir juga dipandang tidak mendalami secara lebih utuh kelembagaan DPRK Aceh Tenggara, sehingga dalam menjalankan tugas tidak menyerap dinamika DPRK Aceh Tenggara secara seksama, yang berdampak pada kebijakan yang tidak mencerminkan kepentingan umum," sebut dalam surat tersebut. 

Selanjutnya, DPRK menilai, Pj Bupati belum mampu melakukan konsolidasi organisasi pemerintahan di semua level dan tingkatan, harmonisasi kehidupan sosial politik ke masyarakat lokal yang kurang kondusif, serta penekanan laju pungli pada proses pengadaan barang dan jasa. 

DPRK menyebutkan, seperti pungli dalam proses pengangkatan Penjabat Kepala Desa, pungli dalam pengelolaan Dana Desa dan politik anggaran keuangan daerah yang karut marut, atensi yang minim terhadap fasilitas politik pemilu dan pilkada tahun 2024.

"Dasar hal tersebut, kami minta Mendagri agar memberhentikan Pj Bupati dari jabatannya. Kami juga (Empat fraksi di DPRK) mengaku tidak akan melakukan tugas-tugas kelembagaan dengan Pj Bupati Syakir sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati Aceh Tenggara yang baru," berdasarkan isi tulisan DPRK Aceh Tenggara (Agara) dalam surat tersebut.*

(Dalisi)

TerPopuler

Whatsapp-Button