SNIPERS.NEWS | Agara - Terkait laporan LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) Agara Nomor : 012 /LSM-PKR / VI /AGR / 2023, yang ditujukan ke Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) atas adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh oknum Kepala Desa Perapat Batu Nunggul Kecamatan Lawe Alas, Tim Inspektorat melakukan Audit Investigasi di desa tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC LSM Perkara Aceh Tenggara Izharuddin yang akrab disapa Iz, kepada Awak Media Snipers.news, di kantor Sekretariat DPC LSM Perkara, Jalan Ahmad Yani Pajak Inpres No: 7 Kutacane, tepatnya di Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (17/07/2023).
Izharuddin mengatakan, sebelum dirinya membuat laporan ke Inspektorat, pihaknya terlebih dahulu turun kelapangan melakukan investigasi untuk mengecek pekerjaan baik fisik maupun non fisik dengan di bekali data pendukung, khususnya pada kegiatan desa tahun 2021 dan 2022. Sementara untuk di tahun 2023, belum bisa karena itu pekerjaan tahun berjalan.
"Apabila adanya dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa oleh Kepala Desa (Kades) yang sifatnya menguntungkan pribadinya maupun kelompok, maka kita akan buat laporan, seperti pada Dana Desa Perapat Batu Nunggul telah dilaporkan ke Inspektorat. Setelah di tela'ah, maka dilakukan Audit Khusus, karena kita selaku pelapor maka kita ikut mendampingi audit khusus tersebut," kata Izharuddin.
Sementara, dalam pengauditan tersebut di hadiri oleh Sekcam Kecamatan Lawe Alas, Babinsa, Kepala Desa, BPK Desa, Perangkat Desa, serta masyarakat dari beberapa kalangan dan Insan Pers Agara.
Adapun tim Inspektorat yang turun untuk melakukan Audit khusus, adalah Irban Penindakan Kasus (Irbansus), yang diketuai M. Amsar, serta tiga orang rekannya. Sementara pemeriksaan dibagi menjadi dua tim, satu tim memeriksa pekerjaan fisik pada pekerjaan, seperti pekerjaan rabat beton dan tim pemeriksaan bidang non fisik seperti penyaluran BLT dan lainnya.
"Terkait banyak sedikitnya temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kute yang menentukan yaitu Irbansus, setelah menyimpulkan dari perhitungan pemeriksaan di lapangan," jelas Ketua LSM Perkara Izharuddin.*
Dalisi
Sumber : LSM Perkara