Kades Kane Mende Diduga Kangkangi Peraturan Mendagri RI No - 67 Tahun 2017

Sunday, July 23, 2023, 17:54 WIB
Oleh Redaksi

Teks Foto: Ilustrasi 


SNIPERS.NEWS | Agara - Kepala Desa (Kades) Kane Mende, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) secara sepihak berhentikan Sekretaris Desa (Sekdes) nya Mitro Hasan tanpa alasan yang jelas.

Pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa Kane Mende, Joni. T, itu dinilai sangat tidak prosedural sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku serta terkesan mengangkangi Udang-Udang (UU) Nomor: 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Idonesia (Mendagri-RI) No: 67 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.

Pengakuan Mitro Hasan, mantan Sekretaris Desa Kane Mende Kecamatan Lauser kepada Wartawan Media Snipers.news, bahwa dirinya telah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan sebagai Sekretaris Desa pada dua hari yang lalu dari Kepala Desa Kane Mende.

"Ya, dua hari yang lalu surat pemberhentiannya sudah dikeluarkan," sebut dirinya saat berkunjung ke Kantor DPC LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) Jalan Ahmad Yani Pajak Impres, tepatnya di Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Juma'at (21/07/2023).

Mitro Hasan juga menyebutkan tidak mengetahui alasan pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) oleh Pemerintah Desa (Pemdes), khususnya Kepala Desa (Kades) Kane Mende.

"Saya kaget saat membaca surat pemberhentian. Kok sebelumnya tidak ada koordinasi, baik teguran secara lisan maupun Surat Peringatan (SP) dari pihak Pemdes," ucapnya dengan nada kesal.

Kepala Desa Kane Mende Joni T diduga merasa risih terhadapnya, selaku Sekretaris Desa. "Pasalnya, saya selaku Sekretaris Desa menjalankan tugas sesuai dengan aturan UU nomor 6 tahun 2014 Tetang Desa," sebut Mitro Hasan.

"Mungkin saja, karena ketegasan saya dalam menjalankan tugas tidak memihak dalam bermasyarakat Kepala Desa tidak terima dengan atas apa yang saya lakukan, sehingga dilakukan pemberhentian terhadap saya tampa teguran dan alasan yang jelas," katanya lagi.

Mitro Hasan kembali mengatakan, kalau dulu ada sedikit teguran terhadap dirinya tekait dengan masalah penetapan penerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2023, pada tahap pertama, tahap dua dan tahap tiga, dirinya pernah menyampaikan pada Kepala Desa.

"Karena dana BLT tahun 2023, pengrekrutan calon penerima dan pencairan tidak sesuai aturan. Padahal, dalam aturan sekretaris dalam pengrekrutan dan pencairan merupakan wewenang ketua tim," ujarnya.

"Saya tegur Kepala Desa waktu itu, karena bagikan BLT tidak tepat sasaran. Ada beberapa masyarakat yang tidak layak sebagai penerima bantuan tunai langsung, mungkin akibat terguran ini Kepala Desa merasa saya sebagai duri dalam daging, sehingga tanpa melalui prosedur yang berlaku saya diberhentikan," ujarnya kembali.

Dalam kesempatan yang sama, Izharuddin Selian, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) Aceh Tenggara, dengan adanya kejadian tersebut dirinya angkat bicara.

Izharuddin minta kepada Penjabat (PJ) Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir, M.Si., untuk menanggapi dengan serius tindakan Kepala Desa Kane Mende Kecamatan Leuser secara serius.

"Semoga Sekretaris yang ditindas secara semena-mena dan tidak berdasarkan prosedur Undang Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, kami LSM perkara berharap kepada PJ Syakir Bupati Aceh Tenggara apabila terbukti bersalah Kepala Desa Kane Mende, Joni. T telah mengabaikan peraturan agar di copot, dari jabatan sebagai Kepala Desa Kane Mende," harap Izharudin. 

"Dan mengangkat Mitro Hasan kembali untuk menjabat selaku Sekretaris Desa Kane Mende. Agar yang ditindas mendapat keadilan, dan kedepannya Kepala Desa yang lain tidak akan berbuat sedemikian," tegas Ketua LSM Perkara ini.*

 (Dalisi)

TerPopuler