SNIPERS.NEWS | Binjai - Kantor Hukum Fauzi-Gerald dan rekan lakukan kordinasi dengan penyidik di Satres Narkoba Polres Binjai, pasca tertangkapnya klien mereka berinisial DP pada 15 Juni 2023.
Kepada awak media, Managing partner Kantor Hukum Fauzi-Gerald Fauzi Anshari Sibarani, S.H., M.H., didampingi advokat Dedi Azwar, S.H dan Staff Hukum Farhan Atharif, C.Pm. mengatakan, hal itu berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: SP-Han/62/VI/2023/Resba yang dikeluarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Binjai.
"Klien kami ditahan sejak 15 Juni 2023, dengan barang bukti 2 (dua) plastik yang isinya gula batu. Namun pada saat di periksa, penyidik menyampaikan ada 1 (satu) plastik yang bercampur dengan Narkotika jenis sabu," jelas Fauzi.
"Ketika kita tanyakan kebagian Sat Narkoba Polres Binjai mengenai hasil Laboratorium nya, penyidik mengatakan belum keluar hasilnya," tambahnya.
Fauzi-Gerald beserta kawan - kawan Lawyer menyampaikan, bahwa pihaknya akan menunggu hasil dari laboratorium. Jika nantinya tidak terbukti barang tersebut tercampur dengan sabu, pihaknya selaku kuasa hukum tersangka akan minta supaya kliennya dibebaskan.
"Namun, apa bila nanti penyidik tetap akan menaikkan perkara ini, tentu nya kami akan melakukan upaya-upaya hukum dalam pembelaan terhadap klien kami," tutup Fauzi dengan tegas.*
(Gunawan)