LSM Perkara Agara Minta APH Lidik Oknum Kades Kute Perapat Batu Nunggul

Senin, 10 Juli 2023, 18:45 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Agara - Terkait adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Kute (LHPK) di Desa Prapat Batu Nunggul, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, dengan nilai sebesar Rp. 231.513.000,- oleh Inspektorat Aceh Tenggara (Agara), hingga saat ini belum dikembalikan ke Kas Desa/Kute oleh Kepala Desa (Kades) yang bernama Salamandi, SP.d.I.

Atas dasar itulah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) Minta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melidik dugaan Kasus Korupsi Dana Desa (DD) di Desa tersebut.

Didapat dari keterangan salah satu Tokoh Masyarakat Desa tersebut, yang juga ikut dalam Musyawarah Desa, dirinya mengatakan pada awak media, Senen (10/7/23), disalah satu warung kopi tepatnya di Pajak Inpres Jalan Medan Kutacane, bahwa sebelumnya Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Kute (BPK-K) Desa Perapat Batu Nunggul, Imron Hanafi mengundang secara tersurat kepada Kepala Desa/Pengulu Kute.

"Tak hanya Kades yang diundang, namun ada Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Kute/Desa untuk menghadiri rapat, terkait dengan pembahasan pengembalian Dana Desa ke Kas Desa senilai Rp. 231.533.000,- .
Dari hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Kute (LHPK) pada Tahun Anggaran 2019-2020," ungkapnya.

Dalam musyawarah tersebut, ada dugaan kesengajaan, Bendahara Desa/Kute dan Sekretaris Desa/Kute serta beberapa perangkat desa tidak hadir, tentunya untuk menutupi pertanyaan dari masyarakat terkait dengan dana pengembalian.

"Karena ketika dipertanyakan mengenai pengembalian oleh BPK Kute, kepada Sala Mandi terkait dengan dana Kas Kute/Desa Prapat Batu Nunggul, katanya untuk pengadaan Baju Wirit Yasin yang sudah diadakannya, sementara pada beberapa temuan lainnya dibebankan pada Sekretaris Desa dan Bendahara Desa," ungkap tokoh masyarakat yang namanya enggan di sebut dalam pemberitaan ini.

Bahkan, sebutnya lagi, Kepala Desa itu sendiri tidak mengembalikan atas temuan tersebut, hanya ada sebahagian kecil saja, sementara yang lain tidak mengembalikannya dan lagi pula sebahagian sudah dikerjakan pada kegiatan fisik, yang termasuk dalam temuan kekurangan pada volume pekerjaan.


"Padahal jelas masyarakat memang tidak mengetahui adanya penambahan volume tersebut, dan berita acaranya pun tidak ada," jegas Tokoh Masyarakat Desa Perapat Batu Nunggul ini.

Sementara Izharuddin Selian, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) mengatakan dengan tegas kepada media ini sata di Kantor Sekretariat Perkara Jalan A.Yani Pajak Inpres Kutacane No 7, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. 

Dirinya mengatakan, seharusnya temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kute (LHP-K) Desa Perapat Batu Nunggul pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020, disetorkan ke Kas Kute/Desa. Setelah disetorkan, baru ada pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Kute (BPK-K) dan masyarakat.

"Setelah itu dimusyawarahkan, apakan dana pengembalian tersebut dikelola kembali dan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kute Tahun Berjalan atau dimasukkan ke dalam SiLPA Tahun berikutnya," jelas Izharuddin.

Apabila dikembalikan menjelang akhir tahun atau dalam keadaan tidak memungkinkan, apa lagi berdasarkan dengan Surat Edaran Pj Bupati Aceh Tenggara, Nomor: 412.2/288 Tanggal 26 Juni 2023, kata Izharuddin, yang isinya 30 Hari Kalender menjelang habis masa jabatan Pengulu Kute/ Kepala Desa tidak dibenarkan untuk menyalurkan Dana Desa.

"Jadi, kalau kita kutip dari penyampaian Kepala Desa berdasarkan dari hasil rapat BPK Kute dengan Kepala Desa bersama masyarakatnya pada tanggal 9 Juli 2023, jelas Kepala Desa Perapat Batu Nunggul yang bernama Sala Mandi itu melakukan pembohongan publik, dan menjelang 3 tahun belum juga mengembalikan ke Kas Kute/Desa," jelasnya lagi. 

"Sebahagian besar adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Kute (LHP-K) hingga saat ini, maka LSM Perkara minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) melidik Dana Desa Perapat Batu Nunggul, yang diduga sarat dengan korupsi," tegas Izharuddin.*

(Tim)

TerPopuler

Whatsapp-Button