SNIPERS.NEWS | Jambi - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menyita aset berupa tanah dan bangunan miliki mantan Dirut Bank Jambi, YEH. Dimana aset ini diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi, Selasa (25/07/23).
Penyitaan dilaksanakan oleh penyidik pada sore hari sekira pukul 16.00 Wib di Kota Jambi, dengan aset yang disita berupa 2 (dua) rumah berlokasi di Kelurahan Telanaipura dan di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dari pantauan awak media, penyitaan tersebut turut dihadiri oleh keluarga dan penasehat hukum tersangka, yang mana penyidik juga menyampaikan Surat Penyitaan dan Ijin Sita Ketua Pengadilan pada pihak tersangka.
Asisten Intelijen Nophy T. Suoth membenarkan jika Penyidik Pidsus Kejati Jambi berhasil menyita 2 bangunan rumah di Kota Jambi. "Tim Penyidik telah melakukan penyitaan 2 unit rumah dari tersangka korupsi gagal bayar PT. SNP di Bank Jambi," jelas Nophy, Asintel Kejati.*
(DN)