SNIPERS.NEWS | Agara - Peringati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke - 63, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu dan ganja, serta eksekusi hukuman uqubat cambuk terhadap 7 terpidana pelanggaran hukum syariat Islam dalam beberapa kasus seperti Maisir hingga Jinayat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutacane, Erawati., S.H., M.H., serta turut dihadiri oleh Pj Bupati Agara Syakir, M.Si., Ketua DPRK Agara Denny Febrian Roza, Dandim 0108/Agara Letkol Inf, M. Sujoko serta Wakapolres Agara Kompol Ichsan Pradita., S.E.
Kepala Makamah Syari’ah Kutacane Heni Nurlina, S.Ag., M.H., Kepala BNK Aceh Agara Drs. Muhammad Riduan dan Kepala Dinas Kesehatan Agara Drs. Jamanuddin, M.AP., juga tampak hadir dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan tersebut digelar di Kantor Kajari, tepatnya di halaman Kantor Kajari Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (20/07/2023).
"Pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan tindak pidana pada benda atau barang sitaan, yang telah inkrach secara kekuatan hukum yang dilaksanakan," kata Kepala Kajari.
Diantara barang bukti yang dimusnahkan adalah, 132,9 gram narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara di belender, sedangkan 4.183,4 gram narkotika jenis ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara, selain pemusnahan barang bukti tindak pidan umum, Kepala Kejaksaan Negeri Erawati, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan ini sekaligus juga melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 4 putusan Makamah Syari’ah, yang memutuskan 7 terpidana pelaku jinayat dan maisir.
Ketujuh terpidana pelaku jinayat dan maisir, masing-masing mendapat hukuman cambuk sesuai dengan putusan Hakim Mahkamah Syari’ah Kutacane, yang merujuk dengan Qanun Aceh Nomor: 6 tahun 2016, tentang hukuman jinayat dan maisir.
Adapun 7 terpidana pelaku jinayat dan maisir diantaranya, (YA) pelaku zina dengan anak, (JS), (S, almarhum), (HB), (DP), dan (H), adalah pelaku maisir (Judi). Sedangkan, (RV) dan (J) pelaku zina sesama dewasa," jelas Kepala Kajari Kutacane.
Pantauan Media Snipers.news di lokasi, pelaku jinayat (YA), (RV) dan (J), dilakukan hukuman cambuk sebanyak 100 kali, yang turut disaksikan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, serta masyarakat setempat.*
(Dalisi)