Sekda Agara Diminta Bertanggung Jawab Atas Defisit Riil 106 Milyar Keuangan Aceh Tenggara

Senin, 03 Juli 2023, 22:49 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Jakarta - Defisit Rill keuangan Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh mencapai Rp. 106 Milyar, dan melebihi ambang batas Produk Domestik Bruto (PDB). Disinyalir, penyusunan anggaran daerah tidak sesuai UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara. Terkait hal itu, Sekda Mhd Ridwan diminta bertanggung jawab.


"Disini jelas, Mhd Ridwan sebagai Sekda dan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) tidak memperlakukan APBD sebagai instrumen yang efektif dalam membangun dan mensejahterakan rakyat. Ditengah pembengkakan Defisit ini, diduga ada modus penyalahgunaan APBK," sebut Presiden DPP LIRA Andi Syafrani di Jakarta, Senin (3/7/2023).


Andi Syafrani, yang juga Pengacara Sengketa Pilpres Jokowi Makruf pada tahun 2019 silam menambahkan, Mhd Ridwan telah menjabat Sekda Kabupaten Aceh Tenggara selama lima tahun terakhir, defisit anggaran yang terjadi sekarang di daerah tersebut erat kaitannya akan dugaan penyalahgunaan jabatan dirinya selaku Sekretaris Daerah demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.


"Tidak salah kalau pihak Kejati Provinsi Aceh untuk membuka tabir defisit yang mencapai Rp. 106 Milyar di Kabupaten Aceh Tenggara.  Karena modus pembengkakan defisit, selain dugaan mencari keuntungan pribadi, modus korupsi ini juga dilakukan untuk balas jasa terhadap kelompok individu tertentu, dan ini kerap dilakukan oleh seseorang yang memiliki kewenangan," sebutnya lagi.


Sudah Pernah Dilaporkan ke Kejati Aceh


Disisi lain, Andi Syafrani menyebutkan, bahwa belum lama ini pengurus LIRA di Kabupaten Aceh Tenggara juga pernah melakukan pelaporan atas dugaan Korupsi yang terjadi di Dinas Keuangan Kabupaten Aceh Tenggara.


Laporan itu berdasarkan surat pelaporan nomor 07/DPD-LIRA/AGR/LAP/V/2023, perihal laporan dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara tanggal 15 Mei 2023. Terkait Dugaan korupsi itu, terjadi pada ADD sumber APBK 2017 - 2018  mencapai Rp. 21 milyar dengan modus Pergeseran anggaran.


Bahkan, pihak LIRA sendiri juga mengirimkan surat untuk petunjuk tambahan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan BPKD Agara, dimana LIRA kembali menemukan dugaan korupsi, yaitu DD sumber APBN tahun 2019 sampai tahun 2022 digerogoti Pemda untuk Op Desa ditaksir mencapai Rp.46 Milyar.


"Hal ini dilaporkan kepada Kejati Aceh nomor surat : 08/DPD - LIRA/LAP/VI/2023 Tanggal 23 Mei 2023," sebutnya lagi.*


(Dalisi/Lira)

TerPopuler