SNIPERS.NEWS | Agara - Inspektur Direktorat (Inspektorat) Abd. Kariman, S.Pd., M.M., melalui Muhammad Anshar, S.K.M., M.Kes., selaku Ketua Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Aceh Tenggara, menindaklanjuti Laporan LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (Perkara) nomor : 012 /LSM-PKR/VI/AGR/2023, dengan turun ke desa untuk melakukan investigasi dan mengecek pekerjaan baik fisik maupun non fisik di Desa Lawe Pentanduk II, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (18/07/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Irbansus Inspektorat Agara M. Ansar, dengan didampingi beberapa orang Tim Irbansus Inspektorat Agara, Camat Semadam di wakili, Kepala Desa Lawe Petanduk II, Delince, didampingi Sekretaris, Perangkat Desa, Kepala BPK Desa Lawe Taduk dan beberapa pemuka masyarakat serta Ketua DPC LSM Perkara Agara Izharuddin, didampingi Sekretaris dan beberapa anggotanya, juga hadir dari berapa kalangan awak media seputaran Agara.
Dalam kesempatan ini, dilokasi Pemeriksaan Khusus (Riksus), Perwakilan Snipers.news Aceh mencoba mewawancarai Muhammad Anshar, S.K.M., M.Kes., selaku Ketua Irbansus terkait dengan hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Saat ini, kami dari Inspektorat Agara sedang menindak lanjuti laporan dari LSM Perkara, tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2022 pada Desa Lawe Pentanduk II, Kecamatan Semadam, yang sebelumnya kemarin, pada Senin (17/07/2023) kami lakukan di Desa Perapat Batu Nunggul, Kecamatan Lawe Alas," ungkapnya.
Dan pada hari ini, kami lakukan pemeriksaan di Desa Pentanduk II, Kecamatan Semadam untuk melakukan Pengecekan Fisik dan non Fisik. Ini untuk pembuktian kebenaran dari laporan LSM Perkara. Setelah memeriksa dokumen-dokumen, hari ini adalah pembuktiannya.
Saya harapkan kepada saudara - saudara, baik itu dari pihak Kepala Desa/Pengulu Kute, beserta perangkatnya, pihak Terlapor dan Pelapor LSM Perkara serta Wartawan yang hadir disini, juga pihak Kecamatan agar betul - betul mengikuti kegitan pembuktian cek Fisik dan non Fisik di Desa/Kute ini.
Harapannya, setelah dilakukan kegiatan ini semua pihak merasa senang dan merasa terpuaskan, karena pembuktian ini tidak ada memihak siapapun, artinya adalah ini yang kita lihat apa yang kita saksikan di lapangan, itulah yang menjadi hasil temuan kami.
Kepada pihak-pihak yang disebutkan tadi, nanti agar membubuhkan tanda tangan dari setiap pemeriksaan dari beberapa item, dan anggota saya nanti yang akan membuat kertas kerja auditnya. Tapi disana nanti pada akhir pemeriksaan, dari setiap item harus dibubuhi tanda tangan dari pihak pelapor atau terlapor yang ditunjuk untuk mewakili, baik dari pihak Pengulu Kute maupun LSM Perkara," demikian disampaikan Irbanus kepada Snipers.news.
Irbansus kembali menyampaikan, bahwa hal ini dilakukan agar semua pihak sama-sama menyaksikan dan sama-sama bertanggung jawab, bahwa yang di lihat itulah benar adanya, dan langkah ini dilakukan agar mempermudah ketika akan dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau ke pengadilan sekalipun.
"Semua ini agar kita tidak ragu menjadi saksi dari pihak manapun. Ini semua kita lakukan demi Desa/Kute, Lawe Pentanduk II, supaya kedepannya bisa lebih baik lagi dengan adanya kritikan yang disampaikan," ujar Irbanus.
Muhammad Anshar juga berharap kepada masyarakat Desa Lawe Pentanduk II, untuk bisa juga bertanggung jawab kedepannya, supaya ikut mengawasi Dana Desa (DD), artinya masyarakat bila melihat hal-hal yang janggal dari setiap penggunaan Dana Desa bisa mempertanyakan atau menemui Badan Permusyawaratan Kute (BPK).
"Hal ini biasa terjadi di Kute - Kute lainnya, bahkan di Instansi. Tapi marilah kita lakukan dengan tidak salah niat, lakukan dengan kritikan yang sehat, bila ada kesalahan diperbaiki dan bila ada resiko juga diselesaikan. Jadi kedepannya Desa/Kute ini, menjadi bisa lebih baik lagi, masyarakat ikut senang dan kita bisa maju seperti Kute-Kute/Desa lain umumnya di Indonesia," tutup Ketua Irbansus Inspektorat Agara Muhammad Anshar.*
(Dalisi)