SNIPERS.NEWS | Jembrana - Menawarkan motor melalui media sosial pada grup jual beli, motor korban dibawa kabur calon pembeli saat transaksi di pinggir jalan Denpasar Gilimanuk, tepatnya di pertigaan sebelah barat Anjungan Cerdas Rambut Siwi Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana Provinsi Bali.
"Dikarenakan membutuhkan uang korban Kadek Parindra asal Desa Ekasari Melaya, hendak menjual Honda Scoopy merah miliknya lewat perantara I Kadek Susila yang memposting via medsos," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat wawancara Kamis (6/7/23).
Androyuan Elim mengungkapkan, dalam proses transaksi I Kadek Susila diwakili Gede Murdana dan Putu Adi Buana Prasta, keduanya tiba di lokasi yang disepakati.
"Setelah dilakukan pengecekan surat-surat kendaraan oleh pelaku bernama Kadek Agus Suardika asal Banjar Tembles Desa Penyaringan, selanjutnya Ia (pelaku) meminta ijin test drive sebelum dilakukan pembayaran," jelas Androyuan.
Androyuan juga mengatakan, pelaku tidak kunjung datang setelah ditunggu kurang lebih 30 menit dan handphone milik pelaku tidak bisa dihubungi, selanjutnya hal tersebut dilaporkan ke Polres Jembrana.
Kemudian dari laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim Opsnal mendapat petunjuk dan informasi yang selanjutnya berhasil menangkap tersangka pelaku ditempat kos temannya.
Masih menurut Kasat Reskrim, dari hasil interogasi pengakuan (pelaku) Kadek Agus Suardika juga pernah melakukan perbuatan yang sama ditempat lain.
"Masih kita dalami pengakuan pelaku terkait penggelapan atau penipuan barang berupa satu unit motor Honda Beat warna putih di wilayah hukum Kabupaten Tabanan," ucap Androyuan.
Dengan kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan atau penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.*
(Made Budi)