Awasi Dorong Pemkab Tubaba Tutup PT Way Abung Global Network Jika Tidak Memilki Izin

Wednesday, August 30, 2023, 08:55 WIB
Oleh julianto88

SNIPERS.NEWS | Tubaba - Aliansi Wartawan Siger Indonesia (AWASI) dorong Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat tutup Perusahaan PT. Way Abung Global Network yang bergerak di bidang jaringan internet Wifi beroperasi di Tiyuh/Desa Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung diduga bodong belum mengatongi legalitas izin
dari Kementerian Kominfo Republik Indonesia (RI).

Ketua Umum AWASI Sandi Chandra Pratama, S.Psi membenarkan bahwa perusahaan PT. Way Abung Global Network tersebut sudah beroperasi. Namun, diduga belum mengantongi izin ungkapnya. Pada hari Selasa (29/8/2023).

“Iya benar berdasarkan hasil penelusuran kita pada website resmi laman dittel.kominfo.go.id /informasi data penyelenggara jasa telekomunikasi perusahaan tersebut tidak terdaftar secara resmi, hal tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian semua pihak terkait,” tuturnya.

Ketua Umum AWASI juga mengutarakan berdasarkan informasi data yang di peroleh pihaknya terdapat tiga (3) poin indikasi izin yang tidak ditaati oleh perusahaan PT Way Abung Global Network.

“Kita temukan perusahaan itu belum mengantongi izin Internet service privider (ISP), dan izin jaringan tertutup (jartup) atau biasa disebut izin penggelaran kabel fiber oftic, kemudian izin Network access point (NAP) dan izin kelayakan operasional (KLO) ini sebuah pelanggaran,” tegasnya.

Dia juga menegaskan akan membentuk Team investigasi pendalaman mengumpulkan data informasi untuk melengkapi bahan laporan pihaknya di Aparat penegak Hukum (APH).

“Nanti kita akan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Tubaba mempertanyakan dengan Dinas DPMPTPSP, Dinas PUPR bidang Tata ruang, Dinas Kominfo, bidang Teknologi Komunikasi dan Persandian, kemudian Dinas Dispenda, bagaimana dengan keberadaan perusahaan tersebut apakah sudah melaksanakan kewajibannya Taat pajak apa tidak, dan akan kita laporkan ke APH,” cetusnya.

Kemudian, menurut Ketua Umum AWASI, setiap pelaku perusahaan yang ingin berinvestasi di Kabupaten Tubaba wajib memberikan kontribusi salah satu upaya mendukung pembangunan di daerah.

“Perusahaan itu berdasarkan penelusuran izin dari kementerian kominfo RI saja tidak ada, jadi kita juga curiga izin di Daerah Tubaba juga bisa-bisa bermasalah tidak ada, dan tentunya akan kita pertanyakan juga nantinya,” terangnya.

Selanjutnya, Ketua Umum AWASI juga berharap jika keberadaan perusahaan yang bergerak di bidang jaringan internet wifi tersebut tidak memberikan dampak positif bermanfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah Tubaba, dirinya meminta pemerintah dan dinas terkait dapat mengambil tindakan tegas.

“Kalau perusahaan itu tidak ada surat izin lingkungan dan izin dengan Pemerintah Daerah, misalnya tidak ada, kami mendorong Pemerintah Daerah harus mengambil tindakan tegas melakukan penutupan terhadap perusahaan tersebut jangan dibiarkan,” tukasnya.

Sementara, di tempat terpisah terkait dengan dugaan PT Way Abung Global Network belum mengantongi beberapa izin, maka beberapa awak media pada hari Senin (28/8/2023) menemui pihak perusahaan tersebut untuk dikonfirmasi.

Saat di konfirmasi awak media Iwan yang menjabat sebagai Network operation center (NOC) memberikan keterangan bahwa izin ISP dan NAP masih menginduk di perusahaan lain, sedangkan untuk izin jartup dan izin SKLO masih dalam proses.

“Perusahaan kami yang jelas kalau saya kurang lebih sudah satu tahun berkerja di perusahaan ini, tapi kalau perusahaannya memang sudah beroperasi sebelum itu, untuk izin ISP dan NAP ada, tapi masih menginduk pada perusahaan lain bang, sedangkan untuk izin JARTUP dan SKLO masih dalam proses,” pungkasnya.

Kemudian, Hendarwan Kepala Tiyuh/Desa Pulung Kencana melalui sambungan telpon selulernya membenarkan bahwa keberadaan perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintahan Tiyuhnya.

“Benar sudah berjalan beberapa Tahun perusahaan PT Way Abung Global Network baik komunikasi dengan Pemerintah Tiyuh Pulung kencana selama ini tidak ada, termasuk kontribusi/ CSR, apa lagi mau Buat surat izin lingkungan,” pungkasnya.*

(Juli) 

TerPopuler