DCS Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Pada Pemilu 2024

Minggu, 20 Agustus 2023, 15:19 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat ) telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS sebagaimana terlampir.

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023, berikut poinnya :

1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Website info pemilu KPU yaitu, https://infopemilu.kpu.go.id
Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan alamat Jalan Beringin - Kuala Tungkal.

3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU
Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih.*

(DN)

TerPopuler

Whatsapp-Button