SNIPERS.NEWS | Halsel - Dugaan pencurian dan penggelapan uang dilakukan oleh FS alias Kacili, yang merupakan seorang Kepala Desa (Kades) Air Mangga Indah Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Pencurian dan penggelapan sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 362 dan pasal 372 dengan pidana penjara selama 5 tahun. Berikut bunyi Pasal 362 : Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 372 : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (epat tahun).
Kepada awak Media Snipers.news, Fahmi, yang merupakan pemilik uang dalam kasus ini mengatakan, berawal pada bulan Juni 2023, saat itu uang miliknya sebesar Rp. 20.000.000.- dititipkan oleh Hasan kepada Kades Air Mangga Indah berinisial FS alias Kacili, untuk diberikan kepada saya.
"Namun uang tersebut tidak kunjung saya terima dari kades tersebut," ungkap Fahmy selaku Korban, Senin (14/08/23).
Kemudian dirinya sudah sempat menghubungi kades untuk menanyakan uang tersebut. Namun, kades selalu berkilah dan sempat mengakui bahwa uang tersebut telah dia gunakan untuk keperluan pribadinya.
"Dia berjanji akan mengganti uang tersebut setelah pencairan dana desanya.
Namun setelah dana desa dicairkan, sang kades malah hilang kontak tidak bisa di hubungi sampai saat ini," kata Fahmi kesal.
"Atas kejadian ini saya merasa dirugikan, dan akan melaporkan masalah ini ke Krimum Polda Maluku Utara untuk memanggil saudara Kades Air Mangga untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pencurian dan penggelapan," jelas Fahmi.
Terduga pelaku, yakni Kades Air Mangga Indah hingga berita ini dimuat tidak bisa dihubungi, bahkan ponselnya selalu berada diluar jangkauan.*
(HM)