Kesbangpol Linmas Agara Lanjutkan Sosialisasi Qanun Syariat Islam Terhadap Ormas

Wednesday, August 9, 2023, 07:42 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Agara - Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol) dan Perlindungan Masyarakat Aceh Tenggara, terus menggelar sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Adat Istiadat dan Qanun Nomor 17 tahun 2013 tentang pengertian Organisasi Masyarakat (Ormas).


Kegiatan sosialisasi Qanun Aceh tesebut digelar diruang Aula Kantor Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Selasa (08/08/2023) sekira pukul 08.30 Wib.


Sosialisasi dan koordinasi dengan Organisasi Masyarakat maupun Organisasi Kepemudaan serta Lembaga Swadaya Masyarakat di bidang pembinaan dan pengawasan Qanun Syariat Islam ini sebelumnya diadakan di Kecamatan Babussalam, yang digelar diruangan rapat Sekdakab Kantor Bupati Aceh Tenggara.


Pantauan Awak Media Snipers.news dalam acara tersebut dihadiri beberapa orang Panitia penyelenggara dari Kesbangpol Kabupaten Aceh Tenggara, Sekretaris Kesbangpol Dona Alkadafi, S.S.T.P., M.M., Kasubbid Ormas Kesbangpol Hakiki, S.E., Sahbadi, S.E., sebagai moderator dari Kesbangpol dan Sekcam Badar Kasmanuddin, S.Pd., serta puluhan unsur Ormas, OKP dan LSM yang diundang untuk mengikuti acara sosialisasi ini.


Kegiatan sosialisasi Qanun Aceh tehadap unsur Ormas yang diadakan di Kecamatan Badar kali ini dipimpin oleh Sekretaris Kesbangpol Aceh Tenggara Dona Alkadafi, S.S.T.P., M.M., dan Sahbadi. S.E., selaku moderator pembawa acara.


Sosialisasi ini menghadirkan (empat) 4 orang narasumber, pertama dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Agara, yakni wakil Ketua I Drs. Baharuddin, S.H., M.Hum., guna memaparkan pasal yang termuat dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah dan Ibadah, serta Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Adat dan Istiadat.


Narasumber kedua dari Kodim 0108/Agara Danramil Kecamatan Badar Hamdanisyah, memaparkan pasal yang termuat dalam Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang pengertian Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).



Sementara Narasumber ketiga dari Polres Agara Kabag Ops Kompol Binsar H. Sihotang, S.H., memaparkan pasal yang termuat dalam Qanun Nomor 6  Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur tindak pidana lain di luar perjudian dan minum-minuman keras, yaitu khalwat, ikhtilath, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf, liwath dan musahaqah.


Dan narasumber keempat dari Kejari Kutacane Elmas Yuliantri, S.H., M.H., memaparkan pasal yang termuat dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemilihan umum dan hukum tentang pelanggaran pada Pemilu.


Lebih lanjut, dalam sesi tanya jawab Narasumber Kompol Binsar H Sihotang. S.H., mengemukakan, bahwa sejak Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diterbitkan pemerintah terus melakukan upaya preventif, yang bertujuan agar masyarakat memahami pelanggaran dan sanksi yang diatur dalam Qanun Jinayat tersebut.


"Baik itu pengunaan Khamar atau minuman memabukkan, Maisir atau perjudian, Khalwat bersunyi-sunyian, Ikhtilath bercampur Laki-laki dan Perempuan, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, menyukai sesama jenis dan melakukan perzinahan, ini semua bisa dikenakan sanmsi Hukum Jinayat," ungkap Narasumber Binsar menyudahi.


Diakhir penutup acara, Sekretaris Kesbangpol Dona Alkadafi menyampaikan harapannya, agar dengan kegiatan ini dapat menjaga masyarakat, khususnya terhadap Ormas, OKP dan unsur LSM untuk bekerjasama dalam pengontrolan terhadap generasi muda agar terhindar dari  pelanggaran Qanun Jinayat.


"Kiranya dapat mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, terkhusus dalam upaya menegakan Syari’at Islam secara Kaffah di Kabupaten Aceh Tenggara," pungkasnya mengakhiri.*


(Dalisi)

TerPopuler